Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM Berat

Jumlah korban Tragedi Kanjuruhan sudah masuk pelanggaran HAM

Malang, IDN Times - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menerangkan kalau Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini merujuk pada jumlah korban yang meninggal sebanyak 135 jiwa dan dilakukan oleh alat negara, Polri.

"Ini adalah pelanggaran HAM berat karena dilakukan oleh alat negara. Kepolisian adalah alat negara yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya," terang Ketua Tim TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (18/01/2023).

Imam membandingkan dengan kejadian Bom Bali 1 pada 2002 yang ditetapkan sebagai pelanggaran HAM. Seharusnya Tragedi Kanjuruhan juga mendapatkan perlakuan yang sama.

"Kalau memang bom Bali yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawan adalah pelanggaran HAM. Tapi itu dilakukan kelompok sipil, dan bukan alat negara," tegasnya.

Oleh karena itu, Imam mengatakan kalau dalam waktu dekat akan menemui Komnas HAM. Tujuannya untuk membahas soal Tragedi Kanjuruhan agar ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

1. Melihat Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia

Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM BeratAnggota Tim TATAK, Solehoddin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim TATAK merujuk pada Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dimana isinya menyatakan kalau pelanggaran HAM mencakup pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Tim TATAK melihat jika Tragedi Kanjuruhan sudah memenuhi unsur jumlah orang yang meninggal dan merupakan pembunuh di luar putusan pengadilan. Sehingga tidak ada alasan jika Tragedi Kanjuruhan hanya dianggap kelalaian saja.

"Kalau membicarakan terkait pelanggaran HAM, ini sudah pasti. Yang meninggal sudah jelas 135 orang, dan ini fakta riil yang diakui semua pihak," jelas anggota Tim TATAK, Solehoddin.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan: Terdakwa Harus Dihukum Berat!

2. Resiko fatal jika aparat penegak hukum tidak profesional

Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM BeratRekonstruksi kerusuhan Tragedi Kanjuruhan di halaman Mapolda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Solehoddin mengingatkan jika saat ini ada banyak orang yang tidak puas dengan kinerja aparat penegak hukum. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong masyarakat jadi main hakim sendiri. 

Bisa jadi akan terjadi chaos di Malang kalau proses peradilan dalam Tragedi Kanjuruhan tidak dilaksanakan secara profesional, tidak menunjukkan keadilan, dan tidak mewakili kepastian hukum. Ia memperingatkan penyidik harus ekstra untuk menemukan siapa pelaku utama dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Dengan korban 135 ini (penetapan tersangka) tidak menyentuh level-level atas. Hanya dalam tanda petik adalah perwakilan yang dijadikan terdakwa sekarang," tuturnya.

3. Tim TATAK akan memperjuangkan kepentingan Aremania

Tim TATAK Perjuangkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelanggaran HAM BeratKonferensi Pers Tim TATAK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tim TATAK sejak awal memutuskan untuk berjuang dengan Aremania, mereka tidak hanya mewakili kepentingan 7 orang korban tapi mewakili kepentingan semua 135 korban. Tujuannya agar keluarga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum.

"Makanya saya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya penyidik untuk lebih mendalami lagi, lebih giat lagi, lebih profesional lagi untuk menemukan siapa aktor intelektualnya," pungkas pria yang akrab disapa Soleh ini.

Baca Juga: Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya