Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Dari proses rekonstruksi hingga autopsi

Surabaya, IDN Times - Perkara Tragedi Kanjuruhan Sabtu, 1 Oktober 2022 yang menelan 135 korban jiwa segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1/2023) mendatang. Bila dirunut mulai awal, proses hukum kasus ini terbilang alot. Ada banyak kontroversi yang menyertainya.

IDN Times merangkum setidaknya ada 6 fakta kontroversial dalam mengusutan perkara Tragedi Kanjuruan. 

1. Rekonstruksi di Mapolda Jatim bukan di TKP

Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi KanjuruhanRekonstruksi kerusuhan Tragedi Kanjuruhan di halaman Mapolda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Sejak Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, penyidik kemudian melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim pada 19 Oktober 2023. 

Hal ini mendapat sorotan banyak pihak, terutama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang. Harusnya rekonstruksi dilakukan di stadion Kanjuruhan bukan malah tertutup di Mapolda Jatim. Mereka mencurigai, rekonstruksi di Mapolda Jatim menimbulkan keraguan transparansi hasil rekonstruksi.

"Terlebih lagi, minimnya keterlibatan korban dalam rekonstruksi tersebut. Seharusnya, keterlibatan publik dalam pemantauan rekonstruksi ini harus dilakukan terkhusus pihak saksi korban, hal ini sangat penting untuk menjamin keadilan bagi korban, serta agar fakta yang direkonstruksi secara terang-benderang dan tidak dikaburkan," ujar Kordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagan.

Baca Juga: Lagi, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

2. Berkas perkara sempat ping-pong di Polisi-Kejaksaan dan lolos 1 tersangka

Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi KanjuruhanPenyerahan kembali berkas perkara Tragedi Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim.

Setelah proses penyidikan hingga rekonstruksi dilakukan, proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak begitu saja berjalan mulus. Berkas perkara ini sempat bolak-balik seperti permainan ping-pong hingga tiga kali antara Penyidik Polda Jatim dan Kejati Jatim. 

Setelah tiga kali dikembalikan ke Polda Jatim, berkas perkara terhadap lima orang tersangka yakni SS merupakan panitia, AH merupakan security officer dan WSP anggota Polri, BSA merupakan anggota Polri dan HM yang merupakan anggota Polri dinyatakan P21.

Sementara, satu orang tersangka yakni Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Bahkan, Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan Polda Jatim. 

Baca Juga: Autopsi Korban Kanjuruhan Batal, Kontras Temukan Ada Intimidasi

3. Proses Autopsi lambat, karena intimidasi menghantui keluarga korban

Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi KanjuruhanLokasi makam dua korban tragedi Kanjuruhan yang dibongkar dan dilakukan autopsi di Malang, 5 November 2022. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Proses autopsi korban tragedi Kanjuruhan sempat terganjal dugaan intimidasi dari aparat. Bahkan, keluarga korban sempat mengurungkan niat untuk kesediaan autopsi jenazah korban.

Sekretaris Jenderal Komisi Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mengungkapkan mendapat temuan kalau pembatalan autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan karena memang ada semacam tindakan yang mengintimidasi keluarga korban. Hal itu, membuat keluarga korban yang sebelumnya bersedia untuk dilakukan autopsi, memilih untuk membatalkannya. 

Dugaan intimidasi ini intensif dilakukan kepada keluarga korban bahkan jelang autopsi dilakukan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut adanya dugaan upaya intimidasi jelang ekshumasi atau penggalian makam dan autopsi korban tragedi Kanjuruhan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan hal ini, saat menyaksikan proses ekshumasi dua korban tragedi Kanjuruhan Malang berinisial NDR (16) dan NDA (14), di pemakaman umum Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022). Namun, Hasto tak merinci pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Pihak keluarga pun akhirnya tidak mau memperpanjang permasalahan tersebut. Baginya, yang terpenting saat itu proses ekshumasi dan autopsi sudah berjalan. LPSK, kata dia, juga menjamin proses perlindungan kepada keluarga korban.

"Barangkali hanya bagian dari proses saja. Yang penting sekarang sudah tidak apa-apa," katanya Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Hasil Autopsi Dua Korban Kanjuruhan, Dokter Sebut Tak Ada Gas Air Mata

4. Autopsi telat, hasil tak sesuai ekspektasi masyarakat

Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi KanjuruhanAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Karena berulangkali tertunda, proses autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan berjalan terlambat satu bulan setelah jenazah korban dimakamkan.  

Selain itu, hasil autopsi tidak sesuai ekspektasi korban dan masyarakat. Sebab, hasilnya di dalam tubuh korban tidak ditemukan gas air mata.

Devi Athok (43), ayah dari keluarga korban Kanjuruhan, Natasya Ramadani (16) alias Tasya dan Naila Anggraini (14), alias Lala mengaku marah dan kecewa atas hasil autopsi yang dilakukan terhadap kedua putrinya. Ia yakin Tasya dan Lala meninggal karena gas air mata. Devi pun menantang pihak forensik untuk melakukan autopsi ulang.

"Saya siap autopsi ulang demi keadilan anak saya!" ujarnya saat dihubungi, IDN Times, Kamis (30/11/2022). Bahkan, ia siap mempublikasi foto jenazah anaknya untuk membuktikan bahwa Lala dan Tasya meninggal karena gas air mata.

Namun, desakan autopsi ulang tak membuahkan hasil. Penyidik Polda Jatim kemudian menyelesaikan berkas perkara dan jaksa pun akhirnya menerima pelimpahan tahap II barang bukti dan 5 tersangka. Sehingga, siap disidangkan pada 16 Januari 2023. 

Baca Juga: Masa Penahanan Habis, Eks Dirut LIB Dibebaskan

5. Eks Dirut PT LIB dibebaskan

Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi KanjuruhanKetua OC Piala Menpora, Akhmad Hadian Lukita saat di Stadion Kanjuruhan. IDN Times/Alfi Ramadana

Fakta Kontroversi berikutnya adalah, dibebaskannya eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita. Pembebasan ini setelah berkas perkara milik Hadian Lukita pada tahap I kasus tragedi Kanjuruhan dinyatakan tidak lengkap, kemudian dikembalikan alias P-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kepada Polda Jatim. Polda Jatim menegaskan bahwa masa penahanannya telah habis.

Kepastian dibebaskannya Hadian ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman. Pembebasan, kata Taufiq, dikarenakan masa penahanan terhadap Hadian sudah habis.

"Iya, dikeluarkan (dari penahanan) demi hukum," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (22/12/2022).

Meski dibebaskan, Taufiq menegaskan kalau status Hadian masih tetap tersangka. Hadian masih berstatus tersangka dalam kasus tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema FC, Aremania. "Namun statusnya tetap," ucap Taufiq.

6. Sidang digelar semi tertutup

Segera Disidang, Ini 6 Kontroversi Proses Hukum Tragedi KanjuruhanPengadilan Negeri Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Setelah semua berkas perkara ini lengkap dan siap disidangkan pada Senin, 16 Januari 2023, sayangnya sidang digelar secara daring atau semi tertutup. Meski media diperbolehkan meliput sidang tersebut, media dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming. 

Pengadilan Negeri Surabaya tidak menyebut alasannya. Yang jelas hal tersebut, berdasarkan permintaan majelis hakim.

Baca Juga: Sidang Kanjuruhan Dilakukan Online, Media Dilarang Live Streaming

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya