TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nataru, Jam Operasional THM di Kota Madiun Berkurang

Mencegah terjadinya kerumunan

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali mengatur jadwal operasional tempat hiburan malam (THM) dan pusat perbelanjaan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan itu untuk menghindari kerumunan massa terutama saat malam menjelang pergantian tahun.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono mengatakan bahwa pengaturan jam malam itu mengacu Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 34/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru. Di dalamnya juga mengatur tentang pembatasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Kasus DBD di Kabupaten Madiun Meningkat, Satu Pasien Meninggal

1. Jam buka mal juga berkurang satu jam

Ilustrasi pusat perbelanjaan

Menurut Supriyono, selama momentum Nataru, THM hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Selain itu, hall wajib tutup. Kebijakan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 ini membuat jam operasional THM berkurang dari sebelumnya. Semula, THM dapat buka hingga pukul 23.00.

"Untuk tempat usaha lain, seperti halnya pusat perbelanjaan dapat buka mulai pukul 09.00 sampai 22.00," ujar dia, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Nataru, Pemkot Madiun Dirikan Tiga Pos Pantau

2. Pengusaha diminta patuhi aturan

Istimewa

Supriyono meminta pengusaha THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, meski Kota Madiun saat ini berada pada PPKM level 1.

"Pemerintah tidak melarang orang beraktivitas tapi karena saat ini masih pandemi COVID-19, dan Inmendagri serta inwalnya sudah ada, ya kita patuhi bersama. Karena tugas Satpol PP adalah mengamankan," ia menjelaskan.

Berita Terkini Lainnya