Nataru, Jam Operasional THM di Kota Madiun Berkurang

Mencegah terjadinya kerumunan

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali mengatur jadwal operasional tempat hiburan malam (THM) dan pusat perbelanjaan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan itu untuk menghindari kerumunan massa terutama saat malam menjelang pergantian tahun.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Supriyono mengatakan bahwa pengaturan jam malam itu mengacu Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 34/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru. Di dalamnya juga mengatur tentang pembatasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

1. Jam buka mal juga berkurang satu jam

Nataru, Jam Operasional THM di Kota Madiun BerkurangIlustrasi pusat perbelanjaan

Menurut Supriyono, selama momentum Nataru, THM hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Selain itu, hall wajib tutup. Kebijakan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 ini membuat jam operasional THM berkurang dari sebelumnya. Semula, THM dapat buka hingga pukul 23.00.

"Untuk tempat usaha lain, seperti halnya pusat perbelanjaan dapat buka mulai pukul 09.00 sampai 22.00," ujar dia, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Kasus DBD di Kabupaten Madiun Meningkat, Satu Pasien Meninggal

2. Pengusaha diminta patuhi aturan

Nataru, Jam Operasional THM di Kota Madiun BerkurangIstimewa

Supriyono meminta pengusaha THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini semata untuk mencegah penularan Covid-19, meski Kota Madiun saat ini berada pada PPKM level 1.

"Pemerintah tidak melarang orang beraktivitas tapi karena saat ini masih pandemi COVID-19, dan Inmendagri serta inwalnya sudah ada, ya kita patuhi bersama. Karena tugas Satpol PP adalah mengamankan," ia menjelaskan.

Baca Juga: Nataru, Pemkot Madiun Dirikan Tiga Pos Pantau

3. Pengusaha berharap aturan dijalankan

Nataru, Jam Operasional THM di Kota Madiun BerkurangSeorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, Humas Paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima) Kota Madiun Brama Sandi berharap agar aturan itu benar-benar diterapkan. Ini sebagai bentuk dukungannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Ya kita ikuti aturan dari pemerintah saja. Karena Inwal itu kan mengacu pada Inmendagri. Kalau kegiatan di hall memang libur selama periode Nataru," kata Brama.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya