Nataru, Pemkot Madiun Dirikan Tiga Pos Pantau

Wali kota tegaskan tidak ada penyekatan

Madiun, IDN Times – Sebanyak tiga pos pantau bakal didirikan di tiga pintu masuk Kota Madiun selama momentum Natal dan Tahun Baru mendatang. Rencana itu untuk mengawasi mobilisasi warga yang berpotensi terjadi pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Tidak ada penyekatan. Pos pantau akan didirikan di (kawasan) PG Rejo Agung (pintu masuk Kota Madiun dari arah utara atau Nglames, Kabupaten Madiun), Te’an (pintu masuk dari arah selatan atau Ponorogo), dan Gading pintu masuk dari arah barat atau Jiwan, Kabupaten Madiun),” kata Wali Kota Madiun, Maidi, Senin (13/12/2021).

1. Petugas akan layani vaksinasi

Nataru, Pemkot Madiun Dirikan Tiga Pos PantauIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Di titik lokasi itu akan disiagakan petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, TNI, dan Polri. Pemantauan dilakukan untuk melihat potensi terjadinya kerumunan. Salah satu indikatornya ditandai dengan meningkatnya frekuensi arus lalu lintas yang masuk maupun keluar dari Kota Madiun.

“Kalau ada yang mau masuk (Kota Madiun) belum divaksin ya divaksin. Bila belum tes antigen ya dites antigen. Jangan sampai ada yang keliling kota sebelum divaksin kedua,” wali kota menjelaskan.

2. Tetap terapkan PPKM level 1

Nataru, Pemkot Madiun Dirikan Tiga Pos PantauIlustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Selain mendirikan pos pantau, pelayanan vaksinsi dan rapid test antigen, pihak pemkot juga menutup sejumlah ruang publik yang dinilai menjadi jujugan warga. Ini seperti alun-alun, Lapangan Demangan, dan beberapa ruang terbuka hijau.

“Untuk tempat lain bebas, terbatas, dan terawasai dengan patuh prokes (protokol kesehatan). Kalau untuk PPKM yang diterapan tetap level 1,” ujar mantan Sekda Kota Madiun ini.

Baca Juga: Hari Wuryanto, Bankir yang Jadi Orang Nomor Dua di Kab.Madiun

3. Sebagai tindaklanjut dari Inmendagri

Nataru, Pemkot Madiun Dirikan Tiga Pos PantauIlustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sejumlah rencana yang akan dijalankan selama 10 hari pada akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022 itu menindaklanjuti reguasi dari pemerintah pusat. Aturan itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Di dalamnya mengatur beberapa kebijakan, seperti penutupan alun – alun di setiap daerah saat pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemakaman Jenazah COVID-19 di Madiun, Warga Sebut Ada Pungli

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya