Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Surabaya yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Park and Ride

Warga Surabaya yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Park and Ride
Fasilitas park and ride milik Pemkot Surabaya untuk penitipan kendaraan mudik. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Intinya Sih
  • Pemkot Surabaya melalui Dishub menyiapkan fasilitas penitipan kendaraan di park and ride bagi warga yang mudik Lebaran 2026 dengan diskon tarif hingga 60 persen.
  • Penitipan kendaraan berlangsung dari 18 hingga 29 Maret 2026, dengan tarif roda empat Rp20.000 per malam dan roda dua Rp10.000 per hari setelah potongan harga.
  • Dishub mengimbau warga tidak memarkir kendaraan di jalan demi keamanan dan kelancaran akses, serta menyediakan beberapa lokasi park and ride di berbagai titik kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya yang hendak mudik tak perlu khawatir meninggalkan kendaraannya. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan fasilitas penitipan kendaraan di park and ride bagi warga yang akan mudik pada Lebaran 2026.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), taris fasilitas park and ride selama Lebaran didiskon hingga 60 persen. Penitipan bisa dilakukan mulai 18 hingga 29 Maret 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya saat bepergian ke luar kota selama libur Lebaran 2026. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir lagi dengan kendaraanya.

“Bagi warga Kota Surabaya yang akan mudik dan kendaraannya tidak dapat masuk ke garasi rumah, kendaraan tersebut bisa diparkir menginap di lokasi park and ride yang kami sediakan,” kata Trio, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memberikan potongan tarif parkir sebesar 50 persen untuk kendaraan roda empat dan 60 persen untuk kendaraan roda dua. “Setelah mendapatkan diskon, tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp20.000 per malam,” jelasnya.

Menurutnya, tarif tersebut jauh lebih terjangkau dibandingkan tarif parkir menginap pada umumnya. “Kalau tarif normal parkir menginap di tempat lain bisa mencapai sekitar Rp100.000 per malam, sementara di park and ride milik pemkot hanya Rp20.000 per malam,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang semula Rp25.000 per hari kini menjadi Rp10.000 per hari atau selama 24 jam setelah mendapatkan potongan harga.

Trio mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di jalan atau di lingkungan permukiman saat ditinggal mudik. Selain berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan, parkir di jalan juga dapat mengganggu akses warga maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau warga yang akan mudik agar tidak meninggalkan kendaraan di jalan atau di lingkungan kampung. Selain demi keamanan kendaraan, hal itu juga untuk menjaga kelancaran akses bagi warga lain,” jelasnya.

Selain bagi warga yang mudik, fasilitas park and ride ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan kapasitas garasi di rumah. Misalnya, ketika garasi hanya cukup untuk satu kendaraan sementara ada kendaraan tambahan atau tamu yang datang.

Dishub Surabaya menyiapkan sejumlah lokasi park and ride yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain di Park and Ride Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, serta area parkir di Convention Hall.

“Melalui fasilitas ini, kami berharap warga yang mudik dapat meninggalkan kendaraannya dengan aman dan nyaman selama berada di luar kota,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More