Polisi Tangkap 3 Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Pasuruan

Kalau solar langka ya gak heran

Pasuruan, IDN Times - Polisi mengungkap penyelundupan solar bersubsidi di gudang penyimpanan BBM di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan. Tiga orang pelaku berinisial AW, BFP dan S.

Dirtipidter Bareskrim Polri,  Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023.  Tersangka AW merupakan seorang pedagang asal Kota Pasuruan, sementara BFP bekerja karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka S wiraswasta, warga Malang.

"Tempat kejadian perkara ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," ujarnya saat rilis kasus di Kota Pasuruan, Selasa (11/7/2023).

Penangkapan ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi  di Pasuruan pada 4 Juli 2023. Mereka kemudian melakukan pemantauan di beberapa SPBU di daerah Purwosari, tepatnya di Jalan Kepulungan Gempol. Saat itu mereka mendapati beberapa truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar.

Mereka melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti plat momor polisi dan barcode truk.  "Kemudian penyidik mengamankan satu truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan. Masing masing bermuatan BBM solar bersubsidi kurang lebih 800 liter hasil pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol," bebernya.

Polisi juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang ditangkap
Bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dari informasi, polisi menindak gudang penyimpanan solar di Jalan Kyai Sepuh.

"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar nonsubsidi seharga Rp6.800 dan dijual seharga Rp9.000 dan keuntungan per liter Rp2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp660 juta," kata dia.

Adapun barang buki yang didapatkan dari TKP pertama di gudang penyimpanan solar, yakni lima tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, satu tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Kemudian barang bukti di TKP kedua dua tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan di TKP ketiga menyita satu truk tangki transportir, satu truk tanpa badan tangki dan satu laptop.

Sedangkan dari kantor transportir disita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta dua  truk yang dimodifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.

Dari pengungkapan ini tiga tersangka disangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Numi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

Baca Juga: Terbongkar! 550 Ton MinyaKita Nganggur di Gudang 2 Bulan, Penimbunan?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya