Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

KPUD tunggu instruksi dari pusat

Tulungagung, IDN Times - Dua partai yaitu Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN)  tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU Tulungagung. Padahal, batas waktu perbaikan berkas telah lewat yang telah ditetapkan, keduanya tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg. Hingga saat ini KPU masih menunggu intruksi dari pusat terkait hal ini.

1. Dari 766 Bacaleg, hanya 47 yang memenuhi syarat

Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan BacalegProses pendaftaran berkas Bacaleg di KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif mengatakan total terdapat 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu. Berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi tahap pertama, sebanyak 47 berkas Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sisanya masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS). "Berkas Bacaleg yang BMS inilah yang harus diperbaiki oleh Partai Politik," ujarnya, Selasa (11/07/2023).

2. Tak boleh terima berkas di luar jadwal

Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan BacalegPartai Perindo saat mendaftar ke KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

KPU sendiri sudah menyerahkan data perbaikan yang harus diperbaiki oleh Partai Politik. Mereka diberi waktu mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan data di Sipol. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, masih ada dua partai politik yang belum menyerahkan berkas perbaikan tersebut. "Sesuai aturan kami tidak boleh menerima berkas perbaikan data Bacaleg di luar jadwal yang sudah ditentukan," jelasnya.

Baca Juga: Kalimat Ini yang Membuat Pelaku Pembunuh Pasutri di Tulungagung Marah

3. Terancam tak miliki wakil di DPRD Tulungagung

Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan BacalegProses pemeriksaan berkas Bacaleg di KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pihak KPU sendiri masih menunggu intruksi dari pusat terkait adanya partai politik yang belum menyerahkan berkas perbaikan ini. Jika tidak ada intruksi, dapat dipastikan kedua partai tersebut tidak akan memiliki wakil di DPRD Tulungagung pada Pemilu Legislatif tahun depan. Namun jika ada kebijakan khusus dari KPU RI keduanya masih bisa mengumpulkan berkas tersebut. "Karena tidak perbaikan berkas nanti status Bacalegnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya.

Baca Juga: Tahanan di Lapas Tulungagung Jalani Akad Nikah, Tunda Bulan Madu

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya