Kakak Beradik Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Madiun
Ditangkap di dua lokasi berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota mengamankan dua bersaudara yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (16/8).
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan tersangka pertama, yakni Yusak Nur Rohman (21) diamankan saat di Jalan Sumarno Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat itu, warga Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang sudah menjadi target polisi sedang melintas dengan mengendarai mobil.
1. Adik dapat barang dari kakak
Petugas Satreskoba yang sudah menyanggong pelaku menghentikan laju kendaraan tersebut. Penggeledahan pun dilakukan. Hingga akhirnya sabu seberat 4,96 gram ditemukan di belakang kursi pengemudi. Selain itu, 2,18 gram sabu yang dibungkus plastik klip ditemukan di kursi penumpang tengah.
Setelah itu, polisi juga menggeledah kediaman Yusak. Di tempat itu ditemukan sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu, seperti pipet dan potongan sedotan. "Dari tersangka YN petugas akhirnya mengembangkan dan kemudian menangkap R," kata Nasrun, Selasa (20/8).
Baca Juga: Tiga Polisi Sampang Terduga Terlibat Jaringan Narkoba Sudah Dibebaskan
Baca Juga: Antre 25 Tahun, Bupati Madiun Ingin Pangkas Masa Tunggu Haji