TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kakak Beradik Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Madiun  

Ditangkap di dua lokasi berbeda

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Petugas Satreskoba Polres Madiun Kota mengamankan dua bersaudara yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (16/8).

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan tersangka pertama, yakni Yusak Nur Rohman (21) diamankan saat di Jalan Sumarno Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat itu, warga Desa Kranggan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang sudah menjadi target polisi sedang melintas dengan mengendarai mobil.

1. Adik dapat barang dari kakak

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Petugas Satreskoba yang sudah menyanggong pelaku menghentikan laju kendaraan tersebut. Penggeledahan pun dilakukan. Hingga akhirnya sabu seberat 4,96 gram ditemukan di belakang kursi pengemudi. Selain itu, 2,18 gram sabu yang dibungkus plastik klip ditemukan di kursi penumpang tengah.

Setelah itu, polisi juga menggeledah kediaman Yusak. Di tempat itu ditemukan sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu, seperti pipet dan potongan sedotan. "Dari tersangka YN petugas akhirnya mengembangkan dan kemudian menangkap R," kata Nasrun, Selasa (20/8).

Baca Juga: Tiga Polisi Sampang Terduga Terlibat Jaringan Narkoba Sudah Dibebaskan

2. Pemasok masih diburu polisi

IDN Times/Nofika Dian Nugroho

R atau Rizal Kurniawan (26) ditangkap di Jalan Asahan Kelurahan Taman, Kota Madiun. Dari tangannya diamankan beberapa barang bukti, seperti sabu seberat 63,47 gram dan 47 butir ekstasi. Selain itu, uang sebanyak Rp 850 ribu hasil penjualan buku rekening tabungan dan kartu ATM yang digunakan menerima uang dari pembeli.

"Mereka berdua masih satu jaringan. Setelah tersangka pertama tertangkap kemudian jaringan di atasnya ikut ditangkap," ujar Nasrun. Menurut dia, polisi masih tetap memburu pengedar narkotika jaringan kedua tersangka ini. Pengembangan kasus terus dilakukan.

Baca Juga: Antre 25 Tahun, Bupati Madiun Ingin Pangkas Masa Tunggu Haji 

Berita Terkini Lainnya