Tiga Polisi Sampang Terduga Terlibat Jaringan Narkoba Sudah Dibebaskan

Dua di antaranya positif menggunakan narkoba

Surabaya, IDN Times - Tiga anggota Polsek Sokobanah, Sampang, Madura yakni Aipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA ternyata sudah bebas dari masa penahanan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Provost Polda Jatim, Kompol Teddy Chandra. Sebelumnya, ketiganya diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

 

1. Masa penahanan selesai tapi diawasi ketat

Tiga Polisi Sampang Terduga Terlibat Jaringan Narkoba Sudah DibebaskanIDN Times/Sukma Sakti

Teddy mengatakan, pihaknya hanya mendapat kewenangan menahan ketiganya selama tujuh hari. Saat ini masa penahanan terhadap mereka selesai, namun ketiga polisi ini mendapat pengawasan ketat.

"Kalau bahasa di Provost itu masa pengamanan kepada mereka itu kan kewenangannya tujuh hari. Jadi untuk saat ini sudah keluar tapi masih dalam pengawasan Provost," ujarnya.

2. Proses hukum tetap berjalan, berkasnya dikaji Ankum

Tiga Polisi Sampang Terduga Terlibat Jaringan Narkoba Sudah Dibebaskan(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com/congerdesign

 

Meski sudah tidak ditahan, Teddy memastikan proses hukum terhadap ketiga polisi ini tetap berjalan. Sekarang berkas pemeriksaan pelanggaran disipliner tiga polisi ini telah dilimpahkan ke Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

"Setelah itu nanti Ankum berkewajiban memintakan saran hukum ke Bidkum Polda. Nanti bidkum Polda akan memberikan sarannya, akan dikaji, apa ini tetap mendapatkan tindakan disiplin atau bisa meningkat ke kode etik," jelasnya.

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba Sampang, Tim Gabungan Amankan 50 kg Sabu

3. Jika bersalah bisa dipecat

Tiga Polisi Sampang Terduga Terlibat Jaringan Narkoba Sudah Dibebaskan(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com

 

Lebih lanjut, jika memang ketiga polisi ini terbukti bersalah dan melanggar kode etik, maka ada sanksi tegas berupa pemecatan. Tapi kalau hanya pelanggaran kedisiplinan akan mendapat teguran tertulis hingga ditahan selama 21 hari saja.

"Hukuman disiplinnya itu yang pertama bisa teguran tertulis, yang kedua penundaan pendidikan paling lama satu tahun. Terus tunda kenaikan pangkat paling lama satu tahun, tunda kenaikan gaji berkala. Kemudian mutasi, yang keenam pembebasan dari jabatan, kalau untuk perwira yang punya jabatan. Yang terakhir penempatan khusus atau ditahan di sel paling lama 21 hari," bebernya.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Sidang Pembakaran Polsek Sampang Pindah ke Surabaya

4. Dua polisi positif memakai narkoba

Tiga Polisi Sampang Terduga Terlibat Jaringan Narkoba Sudah Dibebaskan(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

 

Teddy juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara ketiga polisi ini diduga melakukan pembiaran kepada penyebaran narkoba di wilayah hukumnya. Ditambah lagi, dua dari tiga polisi ini positif menggunakan barang haram tersebut.

"Hasil pemeriksaannya diduga terduga pelanggar ini melakukan pembiaran, dalam arti mereka mengenal dan mengetahui bandar-bbandar narkoba di Sampang situ," kata Teddy.

"Mereka juga yang dua setelah dicek urine mereka positif narkoba. Yang satu tidak," tandasnya.

Baca Juga: Tiga Polisi Sampang Terbukti Terima Setoran dari Bandar Narkoba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya