Alasan Keamanan, Sidang Pembakaran Polsek Sampang Pindah ke Surabaya

Takut adanya ancaman keamanan

Surabaya, IDN Times - Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang akan segera memasuki tahap persidangan. Sidang kasus pembakaran hingga pengeroyokan ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

 

1. Kejati Jatim ajukan pemindahan sidang

Alasan Keamanan, Sidang Pembakaran Polsek Sampang Pindah ke SurabayaIDN Times/Sukma Shakti

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung berkaitan permohonan pengalihan sidang yang awalnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampang menjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami sudah menerima surat (jawaban) dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya,” ujar Asep, Jumat (2/8).

2. MA setujui pindah persidangan

Alasan Keamanan, Sidang Pembakaran Polsek Sampang Pindah ke SurabayaANTARA FOTO/Rusyidi Zain

 

Asep menuturkan pemindahan tersebut didasari oleh alasan keamanan. Jika sidang tersebut dilaksanakan di Kota Sampang, maka akan banyak ancaman-ancaman keamanan selama persidangan berlangsung.

“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tuturnya.

3. Berkas belum P-21

Alasan Keamanan, Sidang Pembakaran Polsek Sampang Pindah ke SurabayaIlustrasi hukum (Pixabay)

 

Namun hingga saat ini Asep mengaku berkas masih berada di jaksa peneliti dan belum berstatus P-21. Pihaknya memastikan jika nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, maka Kejati tinggal menunggu pelimpahan tahap II, dari kepolisian.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi,” ungkapnya.

Baca Juga: Khofifah Ungkap Akar Masalah Pembakaran Mapolsek Tambelangan

4. Pembakaran diduga akibat hoaks

Alasan Keamanan, Sidang Pembakaran Polsek Sampang Pindah ke SurabayaANTARA FOTO/Rusyidi Zain

 

Sebagai informasi, pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang terjadi pada Rabu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Pembakaran tersebut diduga akibat informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. 

Saat ini Polda Jatim telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini yaitu Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali, dan Zainal. Mereka dijerat pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Lima Habib Dalang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Masih Buron

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya