Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri, Baru Terbongkar Saat Korban Melahirkan
Pelaku ditangkap di sekitar Stasiun Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun,IDN Times – Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun telah menangkap HA, pria yang telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Korps Bhayangkara menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka kami titipkan di Lapas Kelas I Madiun selama proses penyidikan masih kami lakukan,” kata Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto, Rabu (12/2).
Yang membuat miris, perbuatan tersangka baru terbongkar setelah korban melahirkan.
1. Kehamilan korban diketahui ibunya saat usia kandungan 6 bulan
Selama proses penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya sejak dua tahun terakhir. Untuk memuluskan perbuatan jahatnya, HA membujuk korban yang tinggal serumah. Hingga akhirnya, remaja putri berusia 14 tahun yang masih sekolah itu hamil.
“Ibu kandung korban baru mengetahui (kehamilan) saat usia kandungan anaknya enam bulan,” tambah Sunu.
Baca Juga: Miris, Ayah Tiri Menganiaya Balitanya karena BAB Sembarangan
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Madiun Diduga Melahirkan Bayi dari Ayah Tirinya