TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rugikan Buruh dan Petani, Mahasiswa Banyuwangi Demo Tolak Omnibus Law

Demo juga menuntut bupati turut menolak Omnibus Law

Mahasiswa di Banyuwangi demo tolak RUU Omnibus Law. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Banyuwangi, IDN Times - Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi demonstrasi menolak Rencangam Undang-undang Omnibuslaw di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jumat (13/3).

Para mahasiswa menilai perlu melakukan aksi demo karena RUU Omnibus Law juga bakal berdampak bagi nelayan, petani, hingga buruh di Banyuwangi.

1. Aksi gabungan mahasiswa Banyuwangi

Mahasiswa di Banyuwangi demo tolak RUU Omnibus Law. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Aksi digelar dari beberapa elemen gabungan mulai dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Aliansi Pelajar Banyuwangi.

"Omnibus Law menyengsarakan buruh, nelayan, petani, kita menolak omnibus law yang di pusat. Sistem tersebut merugikan, ada beberapa pasal yang diganti dan dihapus," kata Koordinator Lapangan Aksi, Devid Ismail, di sela aksi demonstrasi, Jumat (13/3).

Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Bundaran Waru Lumpuh Total

2. RUU Omnibus Law dinilai mendukung pertambangan

Para mahasiswa demo tulisan 'Ada yang Sakit Tapi Bukan Rindu, Karena Kebijakan Pemerintah. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Devid melanjutkan, salah satu poin tuntutan yang ingin mereka suarakan yakni pasal yang dinilai mengancam para petani dan nelayan, khususnya di kawasan operasi tambang emas Banyuwangi. Menurutnya, aturan dalam RUU Omnibus Law membuat izin pertambangan bisa berlangsung lebih dari 30 tahun.

"Salah satunya berbunyi, aktivitas penambangan itu sampai 30 tahun dan dalam Omnibus Law yang terbaru pasal tersebut dihapus, diganti jadi seumur hidup. Misalnya, kondisi emas di daerah A masih ada, maka seumur hidup akan terus ditambang. Karena omnibus law sangat kejam dan menindas, kami menolak omnibus law," tegasnya.

Saat ditanya lebih detail terkait kerugian jangka panjang buat nelayan dan petani, para mahasiswa menilai aktivitas pertambangan bisa membuat nelayan dan petani terdampak pencemaran lingkungan.

"Kerugian nelayan, petani berkesinambungan, nelayan dirugikan kena pencemaran lingkungan dari efek tambang," ujarnya.

"Kalau buruh PHK, uang pesangon dikurangi. Yang lama (undang-undang lama) ada uang pesangon, kalau yang baru pesangon dikurangi, jam kerja ditambah. Maka banyak buruh yang protes, mogok," tambahnya.

Baca Juga: Ikut Tolak Omnibus Law, Petani Banyuwangi: Sangat Berbahaya

Berita Terkini Lainnya