Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!
Waduh !
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang barang-barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya rupanya tidak memiliki payung hukum, baik itu Perwali maupun Perda. Sehingga, hal ini dimungkinkan adanya penggelapan, seperti yang dilakukan oleh pejabat Satpol PP beberapa hari lalu.
Baca Juga: Petinggi Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri: Tak Ada Ampun!
1. Perda terakhir pada tahun 2012
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna usai menggelar rapat dengar dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Senin (6/6/2022) pagi mengatakan bahwa perda tentang barang sitaan Satpol PP itu telah habis masa berlakunya sejak tahun 2012 silam.
"Akan tetapi sekarang, perdanya tidak ada, sehingga itu mau hilang, mau enggak itu tidak bisa kami, kalau di sisi aturan kita harus merubah juga, harus ada Perda kembali atau Perwali yang menyatakan supaya tidak bisa terjadi kelaian oknum atau sengaja melalaikan," ujar Ayu.
Baca Juga: Diduga Ada Komplotan dalam Penjualan Barang Sitaan Satpol PP