Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!

Waduh !

Surabaya, IDN Times - Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang barang-barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya rupanya tidak memiliki payung hukum, baik itu Perwali maupun Perda. Sehingga, hal ini dimungkinkan adanya penggelapan, seperti yang dilakukan oleh pejabat Satpol PP beberapa hari lalu.

1. Perda terakhir pada tahun 2012

Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!Gudang penyimpanan barang hasil sitaan penertiban Satpol PP Kota Surabaya. dok. Diskominfo Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna usai menggelar rapat dengar dengan Kasatpol PP Kota Surabaya, Senin (6/6/2022) pagi mengatakan bahwa perda tentang barang sitaan Satpol PP itu telah habis masa berlakunya sejak tahun 2012 silam.

"Akan tetapi sekarang, perdanya tidak ada, sehingga itu mau hilang, mau enggak itu tidak bisa kami, kalau di sisi aturan kita harus merubah juga, harus ada Perda kembali atau Perwali yang menyatakan supaya tidak bisa terjadi kelaian oknum atau sengaja melalaikan," ujar Ayu.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri: Tak Ada Ampun!

2. SOP barang penertiban menjadi tidak jelas

Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!Gudang penyimpanan barang hasil sitaan penertiban Satpol PP Kota Surabaya. dok. Diskominfo Surabaya.

Sehingga, ketika tidak ada Perda atau Perwali maka sistem atau Standart Operasional Prosedur (SOP) barang penertiban pun menjadi tidak jelas. Akan dibawa ke mana barang-barang sitaan Satpol PP itu, akan dilelang atau akan dimusnahkan.

"Artinya barang yang disita berapa harus dimasukkan dalam data, kemudian nanti andai kata apa yang dilelang, itu harus jelas," ungkapnya.

Seperti Perda tahun 2012 misalnya, yang dijelaskan berapa lama barang sitaan ada di Satpol PP. "Di dalamnya, jika 3 hari tidak diambil oleh yang bersangkutan berarti aset (Pemerintah Kota)," tutur Ayu. 

3. Komisi A mendorong ada Perda soal barang sitaan Satpol PP

Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Sehingga, Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong agar ada Perda atau Perwali yang bisa menjadi payung hukum, agar peristiwa penggelapan barang sitaan terjadi lagi. "Walaupun kejadian kemarin itu praduga tak bersalah, masih diperiksa di Kepolisian," sebut Ayu.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar sistem data barang sitaan Satpol PP juga harus selalu dikoordinasikan dengan Komisi A. "Supaya tidak terjadi lagi (kejaidan yang sama)," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Komplotan dalam Penjualan Barang Sitaan Satpol PP

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya