Petinggi Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri: Tak Ada Ampun!

Sanksinya dipecat jika terbukti bersalah

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akan bersikap tegas terhadap petinggi Satpol PP yang diduga menjual barang-barang penertiban. Tidak ada ampun lagi bagi petinggi Satpol PP ini.

"Kalau ada yang seperti itu maka tak akan pernah ada ampun lagi," ujar Eri saat ditemui di Festival UMKM Gwalk Citraland Surabaya, Sabtu (4/6/2022).

1. Pemkot Sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya

Petinggi Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri: Tak Ada Ampun!Ilustrasi. Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Eri menuturkan, saat ini petinggi Satpol PP itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ia harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan. "Itu sudah diperiksa oleh kepolisian, kita minta diperiksa. Sehingga siapapun yang berbuat ini sudah melanggar kaidah agama, kalau sudah melakukan seperti penipuan, pencurian, maka ini ditanggungjawabkan," ungkapnya.

Eri pun belum bisa mengatakan siapa petinggi Satpol PP ini. Yang jelas, ia meminta agar petinggi tersebut menjalani proses hukum.

"Kalau sudah seperti itu, maka tidak ada lagi ampunan kita akan menjalankan secara pidana," sebut Eri.

2. Jika terbukti akan dipecat

Petinggi Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri: Tak Ada Ampun!Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ditemui di Festival UMKM Gwalk Citraland Surabaya, Sabtu (4/6/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Disinggung soal sanksi, ia mengatakan sanksi yang harus diterima oleh petinggi Satpol PP tersebut tentunya sesuai hukum pidana yang ada. Jika terbukti, maka petinggi tersebut juga akan dipecat dari jabatannya.

"Kalau itu berat akan dipecat, dikeluarkan dari pegawai negeri. Tapi yang penting pidana tetap harus jalan," tuturnya.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Diduga Jual Hasil Sitaan, Kasus Sudah Sampai Polisi

3. Petinggi Satpol PP menjual barang-barang penertiban

Petinggi Satpol PP Diduga Jual Barang Penertiban, Eri: Tak Ada Ampun!Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. dok. Diskominfo Surabaya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, salah satu petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Ia mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022 lalu bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegasnya Eddy, Sabtu (4/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan itu, pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

“Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.

Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya