Pria Bojonegoro Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Dikenalnya dari Medsos
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - KH (27) pria asal asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur berinisial SL (16). KH melakukan aksi bejat itu berulang kali setelah mengenal SL melalui Facebook sejak 2021 tahun lalu.
Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah
1. Mereka pertama kali bertemu pada Agustus 2021
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, kasus pencabulan tersebut bermula saat korban dan juga tersangka mengenal satu sama lain di media sosial. "Keduanya ini saling mengenal melalui media sosial sejak 2021 lalu, kemudian tersangka dan juga korban saling tukar nomor WhatsApp," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat jumpa pers, Selasa (14/6/2022).
Hubungan mereka kian dekat. Akhirnya pada bulan Agustus 2021 lalu, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu. Pelaku saat itu mengajak korban jalan-jalan mengunakan motor milik tersangka.
Baca Juga: Anak Kiai Cabul di Jombang DPO, Malah Dibiarkan Bikin Konser
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.