Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat berdialog dengan tersangka pencabulan. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Korban pencabulan guru tari di Kota Malang kembai bertambah. Tercatat ada tiga korban baru yang sudah melapor ke Polresta Malang Kota. Sebelumnya, sudah ada tujuh korban lain yang melapor ke polisi dan membuat YR (37) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Tambahan tiga korban baru tersebut membuat kini secara total ada 10 korban pencabulan guru tari di Kota Malang. 

1. Modus pelaku sama seperti korban lain

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menjelaskan kasus pencabulan oleh guru tari di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan bahwa tiga korban tambahan mengalami aksi pencabulan daam waktu yang berbeda dari tujuh korban lain. Modus yang digunakan pelaku masih sama yakni mengajak korban pura-pura melakukan ritial semedi dengan iming-iming bakal bisa menari dengan luwes. Kemudian saat melakukan ritual itulah, tersangka YR melakukan aksi bejatnya. 

"Modusnya masih sama yakni dengan melakukan ritual. Tersangka ini seperti pakai ilmu. Karena korbannya mau dan rata-rata usianya juga tidak jauh beda yakni 13 tahun," ucapnya Selasa siang (25/1/2022). 

2. Tak menutup kemungkinan ada korban lain

Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan penjelasan terkait kasus pencabulan di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Deny menyebut bahwa kepolisian masih terus membuka kesempatan jika ada korban lain dari aksi pencabulan guru tari tersebut untuk melapor. Ia menyebut bahwa masih ada indikasi tambahan korban lain dari aksi bejat tersangka yang sepertinya belum melapor ke polisi. 

"Total sekarang sudah ada 10 korban yang sudah melapor," imbuhnya. 

3. Dapat dukungan dari Komnas PA

IDN Times/Irma Yudistirani

Penanganan kasus pencabulan oleh guru tari itu juga mendapat dukungan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Bahkan, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait juga menyempatkan datang langsung ke Polresta Malang Kota, Selasa (25/1/2022) untuk memberi dukungan kepada penyidik. Deny menyebut bahwa secara khusus Komnas PA meminya kepolisian untuk segera mempercepat penanganan kasus tersebut agar tersangka YR bisa segera diadili atas perbuatannya. 

"Komnas PA menyampaikan kepada kami bahwa kasus harus segera dipercepat penanganannya agat juga bisa langsung dilimpahkan untuk penanganan berikutnya," sambungnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya seorang guru tari berinisial YR telah ditetapkan sebagai tersangka. YR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan pada 7 orang muridnya. Tersangka berdalih bahwa aksi bejat tersebut dilakukan untuk membantu muridnya agar bisa menari dengan luwes. Akibat perbuatannya, YR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us