Dapat Rekom PDIP, Pemkot Surabaya Tunggu Surat Pengunduran Diri Eri
Saat ini Eri Cahyadi menjabat Kepala Bappeko Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi telah resmi mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk menjadi bakal calon wali kota Surabaya bersama Armuji, anggota DPRD Jatim. Oleh karena itu, Eri dipastikan akan segera mundur dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
1. Pemkot tunggu surat pengunduran diri Eri
Berdasrakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan nomor 12/PUU-XI/2013, maka seorang ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya saat sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah. Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya M Fikser pun memastikan bahwa Eri akan segera memberikan surat pengunduran dirinya ke meja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Iya tentu saja akan mundur. Itu kan sudah sesuai dengan UU ASN," ujar Fikser saat dihubungi IDN Times, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Jelang Rekom Pilkada Surabaya, Puti-Whisnu Didampingi 2 Ketua DPP PDIP
Baca Juga: Resmi, Eri Cahyadi-Armuji Kantongi Rekom PDID untuk Pilkada Surabaya