Buruh Jatim Demo DPRD Jatim, Minta Posko Pengaduan THR
Tuntutan utamanya adalah pembatalan UU Ciptaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Buruh di Jawa Timur kembali menggelar unjuk rasa atas tuntutan mereka yang tak kunjung dipenuhi, Rabu (21/4/2021). Demonstrasi yang juga dilaksanakan serentak pada 150 daerah lain di Indonesia ini mengusung satu tuntutan utama yaitu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.
1. Buruh di Jatim kembali gelar demonstrasi
Sekretaris PERDA KSPI FSPMI Jawa Timur, Jazuli menerangkan, aksi kali ini hanya diikuti oleh 200 orang massa aksi agar bisa tetap menerapkan protokol kesehatan. Para buruh yang datang dari berbagai daerah di Jatim ini akan berkumpul di satu titik yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebelum kemudian long march ke titik aksi yaitu Gedung DPRD Provinsi Jatim.
"Tuntutan utama dari aksi ini adalah mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Jazuli melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Jual Kaos hingga Jadi Buruh Tani, Cara Pekerja Proyek Bertahan Hidup
Baca Juga: Buruh di Surabaya Demo, Bawa Lima Tuntutan untuk Khofifah