Buruh di Surabaya Demo, Bawa Lima Tuntutan untuk Khofifah

Tuntutan utama mengenai pencabutan omnibus law

Surabaya, IDN Times - Aksi unjuk rasa buruh besar-besaran juga terjadi di Kota Surabaya, Senin (12/4/2021). Para buruh memusatkan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dengan membawa lima tuntutan.

1. Massa aksi dibatasi 200 orang saja

Buruh di Surabaya Demo, Bawa Lima Tuntutan untuk KhofifahIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin menjelaskan bahwa aksi mereka ini merupakan upaya untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Mereka berkumpul untuk melakukan long march sembari menuju ke tiitk aksi mulai pukul 10.00 WIB.

"Di Jawa Timur aksi demonstrasi kita mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan nomor 110 Surabaya. Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 200 orang untuk memudahkan penerapan protokol Kesehatan," ujar Nuruddin.

2. Bawa tuntutan utama soal pencabutan omnibus law

Buruh di Surabaya Demo, Bawa Lima Tuntutan untuk KhofifahIlustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Ia menjelaskan bahwa ada lima tuntutan utama yang mereka bawa dalam aksi ini. Tuntutan pertama adalah mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. FSPMI-KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang yaitu upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

"Sementara untuk uji formil, FSPMI-KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan," tuturnya.

Baca Juga: Jual Kaos hingga Jadi Buruh Tani, Cara Pekerja Proyek Bertahan Hidup

3. Desak Pemprov tegas menindak perusahaan nakal

Buruh di Surabaya Demo, Bawa Lima Tuntutan untuk KhofifahGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menandatangani peresmian gedung pelatihan milik Dinas Koperasi Jatim. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara tuntutan kedua adalah mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki sistem Pengawasan Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta agar Khofifah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan.

"Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memfasilitasi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur untuk audiensi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ungkapnya.

4. Buruh minta PHI PN Surabaya diperbaiki

Buruh di Surabaya Demo, Bawa Lima Tuntutan untuk KhofifahIlustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tuntutan berikutnya adalah mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperbaiki pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya serta menekankan kepada Majelis Hakim PHI agar memutus perkara wajib menggunakan pertimbangan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di internal perusahaan.

"Terakhir, Gubernur Jawa Timur harus segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto dan Tuban," tutup Nuruddin.

Baca Juga: Menaker Ida Kenang Muchtar Pakpahan sebagai Pejuang Buruh

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya