Buruh Jatim Demo DPRD Jatim, Minta Posko Pengaduan THR

Tuntutan utamanya adalah pembatalan UU Ciptaker

Surabaya, IDN Times - Buruh di Jawa Timur kembali menggelar unjuk rasa atas tuntutan mereka yang tak kunjung dipenuhi, Rabu (21/4/2021). Demonstrasi yang juga dilaksanakan serentak pada 150 daerah lain di Indonesia ini mengusung satu tuntutan utama yaitu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law.

1. Buruh di Jatim kembali gelar demonstrasi

Buruh Jatim Demo DPRD Jatim, Minta Posko Pengaduan THRIlustrasi Keterbatasan Berpendapat/Orasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris PERDA KSPI FSPMI Jawa Timur, Jazuli menerangkan, aksi kali ini hanya diikuti oleh 200 orang massa aksi agar bisa tetap menerapkan protokol kesehatan. Para buruh yang datang dari berbagai daerah di Jatim ini akan berkumpul di satu titik yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebelum kemudian long march ke titik aksi yaitu Gedung DPRD Provinsi Jatim.

"Tuntutan utama dari aksi ini adalah mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Jazuli melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (21/4/2021).

2. Minta adanya Perda Jaminan Pesangon

Buruh Jatim Demo DPRD Jatim, Minta Posko Pengaduan THRIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Tuntutan berikutnya adalah meminta adanya Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon ini merupakan sebagai janji Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 lalu. Jazuli menagih janji yang hingga saat ini belum juga dilakukan pembahasan terkait Perda Jaminan Pesangon tersebut.

"Adanya Perda ini merupakan solusi untuk meminimalisir konflik atau perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Selain itu adanya Perda Jaminan Pesangon tersebut dapat meringankan beban pengusaha dalam hal membayar pesangon, karena konsepnya Jaminan Pesangon ini pembayarannya dicicil setiap bulannya," tuturnya.

Baca Juga: Jual Kaos hingga Jadi Buruh Tani, Cara Pekerja Proyek Bertahan Hidup

3. Pemprov diharap aktif sanksi perusahaan yang nakal

Buruh Jatim Demo DPRD Jatim, Minta Posko Pengaduan THRGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menandatangani peresmian gedung pelatihan milik Dinas Koperasi Jatim. IDN Times/Alfi Ramadana

Tuntutan ketiga yaitu mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar segera membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sesuai Pasal 60 ayat (1) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Tim URC ini terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, organisasi Pengusaha serta serikat pekerja atau serikat buruh dapat menunjang kerja-kerja Pengawas Ketenagakerjaan.

"Selain itu mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Jazuli.

Permintaan terakhir dari para buruh ini adalah dibukanya Posko Pengaduan THR sebagai tempat mengadu para buruh jika ada perusahaan yang tak membayarkan atau mencicil THR. Apalagi, Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 yang menegaskan bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu yaitu 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

"Untuk memastikan pelaksanaan pembayar THR di Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undanan, dengan ini kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerjanya," pungkas Jazuli.

Baca Juga: Buruh di Surabaya Demo, Bawa Lima Tuntutan untuk Khofifah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya