TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Serahkan Pengunduran Diri ke Pemprov, Risma Rangkap Jabatan?

Mundur atau diberhentikan Mendagri

Tri Rismaharini saat menjadi pembicara di IMS 2020. IDN Times/Kevin Handoko

Surabaya, IDN Times - Tri Rismaharini telah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial, Rabu (23/12/2020) pagi. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih belum menerima surat pengunduran Risma dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya. Apakah dengan ini Risma berarti merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya sekaligus Mensos?

1. Pemprov Jatim belum terima surat pengunduran diri Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat diwawancarai di ruang kerja wali kota Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menjelaskan, pihaknya memang belum menerima surat pemberhentian Risma sejak ia diumumkan jadi Menteri Sosial, Selasa (22/12/2020). Padahal, Risma tak boleh rangkap jabatan sebagai Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya.

"Sampai saat ini belum ada (surat pengunduran diri)," ujar Jempin, Rabu (23/12/2020) siang.

Baca Juga: Risma Jadi Mensos, Anak Buahnya di Pemkot Surabaya: Kami Sedih

2. Kemungkinan Risma diberhentikan oleh Mendagri

(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) Dok Kementerian Dalam Negeri

Jempin mengatakan bahwa ada kemungkinan Risma tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya, melainkan Menteri Dalam Negeri lah yang akan memberhentikan Risma dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya. Jempin mengatakan, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi jika merujuk pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Jadi di UU 23 itu kepala daerah dapat diberhentikan karena meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan. Diberhentikan ini karena diberikan tugas oleh Presiden. Ini cocok juga dasar hukumnya," tutur Jempin.

3. Pemprov tunggu Risma diberhentikan untuk tunjuk Plt

Wawali Surabaua, Whisnu Sakti Buana. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jempin melanjutkan, pihaknya nanti tinggal menunggu surat pemberhentian dari Mendagri agar bisa melantik Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Ia memastikan bahwa yang nantinya menjabat sebagai Plt Wali Kota Surabaya adalah Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

"Karena di UU 23 aturannya begitu. Kalau wali kota diberhentikan atau berhalangan, maka yang menggantikan tugasnya adalah wakilnya," jelasnya.

Baca Juga: Risma Jadi Mensos, Eri: Pasti akan Buat Sistem Baru Berbasis Teknologi

Berita Terkini Lainnya