TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Tahanan Kasus Korupsi di Rutan Kejati Jatim Positif COVID-19

Mereka berstatus OTG

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19. Salah satunya terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebanyak 15 tahanan perkara korupsi di Rutan tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

1. Hampir separuh dari seluruh penghuni rutan

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryana membenarkan kabar adanya 15 tahanan yang positif COVID-19 tersebut. Jumlah ini cukup banyak, hampir setengah dari seluruh penghuni Rutan Kejati Jatim.

"Aku detailnya kurang hafal, kurang lebih 35 orang (total penghuni Rutan Kejati Jatim)," ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: 28 Orang Positif COVID-19, Klaster Lapas Kota Blitar Terus Meluas

2. Berstatus OTG

Ilustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Anggara melanjutkan, 15 belas orang ini diketahui positif COVID-19 usai adanya tes swab PCR massal yang dilakukan pada Rabu (9/12/2020). Hasil tes tersebut pun diketahui pada Kamis (10/12/2020) dengan hasil yang mengejutkan.

"Positif tapi statusnya OTG ya," tuturnya.

3. Diisolasi bersama

Ilustrasi Ruang Isolasi. IDN Times/Sunariyah

Hingga saat ini 15 pasien COVID-19 yang juga tahanan kasus korupsi itu masih berstatus sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG). Mereka tidak dirawat di rumah sakit melainkan diisolasi secara bersamaan dengan tahanan sesama positif COVID-19.

"Sudah dilakukan usaha pemisahan antara yang positif dan tidak, positif diisolasi dipisahkan kemudian sudah dilakukan sterilisasi di semua area," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMiles

Berita Terkini Lainnya