15 Tahanan Kasus Korupsi di Rutan Kejati Jatim Positif COVID-19
Mereka berstatus OTG
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19. Salah satunya terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebanyak 15 tahanan perkara korupsi di Rutan tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.
1. Hampir separuh dari seluruh penghuni rutan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Anggara Suryana membenarkan kabar adanya 15 tahanan yang positif COVID-19 tersebut. Jumlah ini cukup banyak, hampir setengah dari seluruh penghuni Rutan Kejati Jatim.
"Aku detailnya kurang hafal, kurang lebih 35 orang (total penghuni Rutan Kejati Jatim)," ujarnya, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: 28 Orang Positif COVID-19, Klaster Lapas Kota Blitar Terus Meluas
Baca Juga: Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMiles