Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMiles

Kasasi sudah diajukan tanggal 14 Oktober lalu

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), kembali mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk empat terdakwa yang terlibat perkara dugaan investasi bodong, MeMiles. Keempatnya merupakan bagian dari manajemen PT Kam and Kam, perusahaan yang menaungi MeMiles.

1. Empat orang manajemen PT Kam andk Kam diajukan kasasi ke MA

Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMilesIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara membenarkan pengajuan kasasi terhadap empat orang yang divonis bebas. Ialah Direktur Marketing, Fatah Suhanda, Purchasing, Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT, Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva.

"Kita ajukan kasasi tanggal 14 Oktober," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

2. Berharap majelis hakim MA dapat mempertimbangkan kasasi

Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMilesSidang putusan Memiles di PN Surabaya, Kamis (1/10/2020). Istimewa

Kejati Jatim, lanjut Anggara, majelis hakim MA dapat mempertimbangkan pengajuan kasasi ini. Sebab, pengajuan dilakukan karena jaksa tidak sependapat atas vonis bebas yang diputuskan hakim kepada lima terdakwa kasus MeMiles.

"Kita berharap di tingkat kasasi, majelis hakim memiliki pendapat hukum yang sama dengan jaksa sebagaimana tuntutan yang telah kita bacakan dalam persidangan sebelumnya," ucapnya.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus MeMiles, Penuh Kontroversi hingga Vonis Bebas Terdakwa

3. Kasus dengan terpidana bos MeMiles sudah diajukan kasasi lebih dulu

Kejati Ajukan Kasasi untuk Empat Anak Buah Bos MeMilesVokalis Hello, Widi Nugroho diperiksa kasus MeMiles di Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (18/3). Dok.IDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sepakat mengajukan kasasi perihal kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas terhadap semua terdakwa kasus tersebut.

Pengajuan kasasi hanya ditujukan untuk terdakwa yang merupakan Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PT Kam and Kam adalah perusahaan yang menaungi MeMiles. "Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," kata Anggara, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Ikuti Nasib Sang Bos, 4 Terdakwa Kasus MeMiles Juga Divonis Bebas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya