TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terus Sembunyi, Hukuman Tersangka MSAT Bisa Makin Berat

Minta tersangka segera menyerahkan diri

IDN Times/Sukma Shakti

Jombang, IDN Times - Meskipun telah diambil alih penanganannya oleh Polda Jawa Timur, namun kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSA (40) yang merupakan anak seorang kiai di Jombang belum juga tuntas. Padahal kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Timur. Hingga saat ini polisi belum bisa menangkap tersangka.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21

1. Penanganan kasus terlihat janggal sejak awal

Dr Ahmad Sofian saat berdiskusi di akun instagram @idntimes

Ahli Hukum Pidana dari Binus University, Dr Ahmad Sofian menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Dalam diskusi live Instagram di Ngobrol Seru by IDN Times, Sofian menerangkan dalam proses pemberkasan, pihak kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini sebanyak 7 kali. Hal ini dinilai sangat janggal karena setelah diteliti, seharusnya berkas bisa diterima karena telah memenuhi syarat.

"Jadi ada faktor non yuridis yang menyebabkan munculnya petunjuk dari jaksa yang menabrak KUHP," ujarnya, Jumat (04/02/2022).

2. Petunjuk jaksa tidak masuk akal dan langgar KUHP

Ilustrasi demo melawan pelaku pencabulan anak (Dok.IDN Times/Istimewa)

Petunjuk dari jaksa yang dimaksud adalah permintaan visum kepada korban untuk ketiga kalinya. Menurut Sofian, permintaan visum ini sangat tidak masuk akal karena bukti semua sudah terpenuhi. Selain itu ada juga permintaan untuk melakukan uji kebohongan (Lie Detector) ke saksi korban. Hal ini juga tidak masuk logika karena Lie Detector ini sebenarnya untuk tersangka, bukan untuk saksi korban. " Setelah melalui proses diskusi panjang akhirnya kejaksaan menetapkan berkas perkara sudah lengkap P-21," tuturnya.

3. Polisi bisa lakukan upaya paksa pada tersangka

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah berkas dinyatakan lengkap, seharusnya bisa segera dilakukan pemberkasan tahap kedua. Dalam pemberkasan ini polisi akan menyerahkan bukti serta tersangka ke kejaksaan untuk bisa segera disidangkan. Namun hingga saat ini tersangka masih belum bisa ditangkap oleh polisi. Sofian menduga ada dua hal yang membuat pihak berwajib belum bisa menangkap tersangka. Yakni tidak adanya keberanian dan tidak punya strategi. "Padahal undang-undang sudah memandatkan bisa dilakukan upaya paksa oleh polisi," terangnya.

4. Ancaman hukuman semakin berat karena persulit persidangan

Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sofian juga mengingatkan kepada tersangka agar mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Jika merasa tidak bersalah tersangka bisa menunjuk pengacara dan membuktikannya di pengadilan. Aksi tersangka yang berusaha mangkir dan bersembunyi dapat membuat hukuman sanksi yang diberikan tambah berat.

"Estimasinya seperti ini katakanlah ancamannya 12 tahun, karena korban banyak ditambah sepertiga jadi 16 tahun, nah karena mangkir, sembunyi dan mempersulit proses pengadilan hukuman bisa ditambah sepertiga lagi menjadi 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan Diri

Berita Terkini Lainnya