Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan Diri

Praperadilannya dua kali ditolak pengadilan

Surabaya, IDN Times - Tersangka dugaan pencabulan dan pemerksoaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang, MSAT (39), mengajukan gugatan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Namun, gugatan itu ditolak. Polda Jawa Timur (Jatim) pun mendesak tersangka menyerahkan diri.

1. Tersangka diminta kooperatif

Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan DiriSidang putusan praperadilan MSA di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulianto mengajak tersangka MSAT dan kuasa hukumnya untuk bersikap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Mengingat, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim. Maka, tersangka dan alat bukti harus segera dilimpahkan agar kasus ini bisa dilanjut ke meja hijau.

"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," ujar Hendra.

2. MSAT sudah masuk DPO

Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan DiriIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepolisian sendiri sebenarnya telah memasukkan MSAT ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, ketika menyerahkan panggilan, pihak lingkungan ponpes menyampaikan kalau tersangka tidak ada di lokasi. Hendra menegaskan, jika tersangka tidak kooperatif, Polda Jatim bakal melakukan upaya hukum lanjutan.

"Silakan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," tegas dia.

Baca Juga: Polda Jatim Segera Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul

3. Gugatan MSAT juga pernah ditolak oleh PN Surabaya

Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan DiriSidang praperadilan MSA dengan agenda pengucapan putusan hakim di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Ditolaknya gugatan MSAT dalam praperadilan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, gugatan anak seorang kiai di Jombang ini juga ditolak oleh hakim di PN Surabaya. MSAT sendiri dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur pada Oktober 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Baca Juga: Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya