Awas! Penipuan Bermodus Jasa Pengurusan SIM
Bawa kabur uang korban yang sudah dibayarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bitar, IDN Times - Seorang pria berinisial WDY (36), warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu dua pemohon SIM. Kepada para korbannya, pria yang menggunakan nama samaran Andri ini mengaku bisa dengan mudah mengurus dan mengeluarkan SIM, tanpa harus antre dan tinggal menunggu foto saja.
Baca Juga: Kisah Damkar di Blitar, Lepas Cincin yang Terpasang di Alat Vital
1. Tawarkan jasa pengurusan SIM Baru dan perpanjangan
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, tersangka selama ini menemui calon korban di sebuah warung. Tersangka lalu menawarkan jasa layaknya seorang calo SIM. Tersangka mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes. Tersangka juga mematok bea pembuatan SIM yang berbeda. Besarannya untuk pengurusan SIM A baru dikenakan biaya Rp600 ribu, SIM C Rp 500 ribu dan SIM B1 Rp1,2 juta.
"Korbannya sudah ada dua orang, uang sudah diberikan namun tersangka justru kabur dan mengganti nomor handphonenya," ujarnya, Jumat (04/03/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Kota Blitar, Peristirahatan Terakhir Sang Proklamator