Kecelakaan Bus dan Kereta Api, Sopir Hanya Divonis 10 Bulan
Lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Septianto Dhany Istiawam (35), sopir bus maut Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho pada Februari lalu hanya divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini, menjadi pengemudi bus dalam kecelakaan di lintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 6 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah
1. JPU masih pikir pikir atas putusan ini
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, sidang putusan digelar secara online. Terdakwa mengikuti sidang dari dalam Lapas klas 2b Tulungagung. Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Pihak JPU sendiri memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan hakim ini.
Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah melakukan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa sendiri memutuskan menerima putusan ini. "Hakim menilai tuntutan kita berat sehingga memutus lebih ringan , atas putusan ini kami masih pikir-pikir," ujarnya, Selasa (31/05/2022).
Baca Juga: Laka Maut Bus Vs Kereta Api di Tulungagung, Sopir Dituntut Setahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.