Kecelakaan Bus dan Kereta Api, Sopir Hanya Divonis 10 Bulan

Lebih ringan dari tuntutan JPU

Tulungagung, IDN Times - Septianto Dhany Istiawam (35), sopir bus maut Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api Rapih Dhoho pada Februari lalu hanya divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung ini, menjadi pengemudi bus dalam kecelakaan di lintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sebanyak 6 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Korban Meninggal Laka Maut Bus dan Kereta Api di Tulungagung Bertambah

1. JPU masih pikir pikir atas putusan ini

Kecelakaan Bus dan Kereta Api, Sopir Hanya Divonis 10 BulanKondisi bus usai tertabrak kereta api Februari lalu

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, sidang putusan digelar secara online. Terdakwa mengikuti sidang dari dalam Lapas klas 2b Tulungagung. Terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Pihak JPU sendiri memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan hakim ini.

Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah melakukan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa sendiri memutuskan menerima putusan ini. "Hakim menilai tuntutan kita berat sehingga memutus lebih ringan , atas putusan ini kami masih pikir-pikir," ujarnya, Selasa (31/05/2022).

2. Ahli waris korban sudah memaafkan terdakwa

Kecelakaan Bus dan Kereta Api, Sopir Hanya Divonis 10 BulanKondisi bus usai tertabrak kereta api Februari lalu

Lebih lanjut Agung menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa diantaranya adalah selama menjalani masa persidangan Septianto sangat kooperatif. Selain itu semua ahli waris korban telah sepakat untuk berdamai dan tidak menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. Ahli waris juga sudah memaafkan terdakwa dan menganggap perstiwa kecelakaan sebagai musibah. "Ahli waris semuanya sudah memaafkan dan tidak menuntut terdakwa dalam hal ini, itulah yang meringankan putusan hakim," terangnya.

3. Kecelakaan tewaskan 6 penumpang

Kecelakaan Bus dan Kereta Api, Sopir Hanya Divonis 10 BulanKondisi bus usai tertabrak kereta api Februari lalu

Sebelumnya sebuah kecelakaan maut antara bus Harapan Jaya dengan Kereta Api rapih Dhoho terjadi pada Minggu (27/02/2022) pagi. Bus tersebut mengangkut 43 penumpang yang merupakan karyawan pabrik plastik dan hendak pergi berwisata ke kota Batu. Saat sedang melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, bus tertabrak kereta api Rabih Dhoho Penataran dengan nomor Lokomotif 351, dari arah selatan. Sebanyak 6 penumpang meninggal dunia dalam peristiwa ini.

Baca Juga: Laka Maut Bus Vs Kereta Api di Tulungagung, Sopir Dituntut Setahun

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya