Dugaan Pencabulan di Tulungagung Berakhir Damai, Ini Ceritanya
Keterangan pelapor tak sesuai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) terhadap kasus dugaan pencabulan. Kasus ini dilaporkan pada bulan April lalu. Pihak pelapor berinisial NM (21) melaporkan MDA (33), warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri atas tindakan pancabulan. Dalam laporannya, NM mengaku dicium paksa oleh terlapor dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata banyak keterangan yang diberikan oleh pelapor tidak sesuai.
Baca Juga: Pesta Miras di Tepi Rel, Pemuda di Tulungagung Terserempet Kereta Api
1. Status sebagai teman dekat
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pelapor sendiri yang meminta agar kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari RJ ini, di antaranya pelapor dan terlapor masih bertetangga. Selain itu peristiwa yang dilaporkan ternyata terdapat unsur suka sama suka.
"Jadi status pelapor dan terlapor ini bukan pacar tapi ada hubungan dekat," ujarnya, Jumat (17/06/2022).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.