Dugaan Pencabulan di Tulungagung Berakhir Damai, Ini Ceritanya

Keterangan pelapor tak sesuai

Tulungagung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) terhadap kasus dugaan pencabulan. Kasus ini dilaporkan pada bulan April lalu. Pihak pelapor berinisial NM (21) melaporkan MDA (33), warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri atas tindakan pancabulan. Dalam laporannya, NM mengaku dicium paksa oleh terlapor dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata banyak keterangan yang diberikan oleh pelapor tidak sesuai.

1. Status sebagai teman dekat

Dugaan Pencabulan di Tulungagung Berakhir Damai, Ini CeritanyaKasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pelapor sendiri yang meminta agar kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari RJ ini, di antaranya pelapor dan terlapor masih bertetangga. Selain itu peristiwa yang dilaporkan ternyata terdapat unsur suka sama suka.

"Jadi status pelapor dan terlapor ini bukan pacar tapi ada hubungan dekat," ujarnya, Jumat (17/06/2022).

Baca Juga: Pesta Miras di Tepi Rel, Pemuda di Tulungagung Terserempet Kereta Api

2. Terlapor bukan sopir taksi online melainkan tetangga

Dugaan Pencabulan di Tulungagung Berakhir Damai, Ini Ceritanyailustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Selain itu pelapor juga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Seperti terlapor yang diakuinya sebagai sopir taksi online. Ternyata terlapor bukan sopir taksi online dan sudah kenal lama dengan pelapor. Selain itu pelapor juga bersedia diajak oleh terlapor berjalan-jalan, usai mengantar pindahan.

"Tidak seperti yang dilaporkan, yang bersangkutan bukan sopir taksi online tapi teman dekatnya." terangnya.

3. Pelapor dipaksa kekasihnya untuk melapor

Dugaan Pencabulan di Tulungagung Berakhir Damai, Ini CeritanyaSatreskrim Polres Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan ternyata pelapor dipaksa oleh kekasihnya untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan ini. Pelapor kepergok kekasihnya habis berduaan dengan terlapor. Pelapor sempat mengelak tuduhan selingkuh. Untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, NM diminta melaporkan MDA dengan dugaan pencabulan.

"Jadi yang bersangkutan terpaksa melapor karena diminta oleh pacarnya, bukan keinginannya sendiri," katanya.

Baca Juga: Kasus PMK di Tulungagung Meluas di 16 Kecamatan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya