Curi Kotak Amal, Anak di Tulungagung Dihukum 1 Tahun
Ia menjalani hukuman di LPKS Jombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang anak pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di Tulungagung diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Terdakwa dihukum pidana berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun.
1. Curi kotak amal di panti asuhan
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, yang masih berusia 14 tahun ini mencuri kotak amal di sebuah Panti Asuhan pada 8 Januari lalu. Parahnya, ini bukanlah aksi pertamanya. Sebelumnya, pelaku yang merupakan salah seorang santri di panti asuhan ini juga pernah melakukan pencurian dan dikeluarkan dari tempatnya tinggal. Setelah dikeluarkan ini, terdakwa kembali mencuri kotak amal di panti asuhan tersebut. " Uang yang ada di kotak amal ini mencapai Rp 7 juta," ujarnya, Kamis (29/09/2022).
Baca Juga: Ironis, Pelaku Curanmor di Tulungagung Masih Pelajar
Baca Juga: Video Aksi Penjambretan di Tulungagung Viral, Ini Modusnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.