Curi Kotak Amal, Anak di Tulungagung Dihukum 1 Tahun

Ia menjalani hukuman di LPKS Jombang

Tulungagung, IDN Times - Seorang anak pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di Tulungagung diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Terdakwa dihukum pidana berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun. 

1. Curi kotak amal di panti asuhan

Curi Kotak Amal, Anak di Tulungagung Dihukum 1 TahunKasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. IDN Times/ istimewa

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, yang masih berusia 14 tahun ini mencuri kotak amal di sebuah Panti Asuhan pada 8 Januari lalu. Parahnya, ini bukanlah aksi pertamanya. Sebelumnya, pelaku yang merupakan salah seorang santri di panti asuhan ini juga pernah melakukan pencurian dan dikeluarkan dari tempatnya tinggal. Setelah dikeluarkan ini, terdakwa kembali mencuri kotak amal di panti asuhan tersebut. " Uang yang ada di kotak amal ini mencapai Rp 7 juta," ujarnya, Kamis (29/09/2022).

2. Putusan majelis hakim bulan Agustus

Curi Kotak Amal, Anak di Tulungagung Dihukum 1 TahunIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini terungkap dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan pada bulan Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi terdapat unsur pemberatan karena terdakwa memanjat tembok saat menjalankan aksi pencuriannya, sehingga dikenakan pasal 363 KUHP.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dikenakan sanksi berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun. " Keputusan pengadilan pada bulan Agustus lalu dan kita eksekusi hari Selasa kemarin, kami mengantarkan terdakwa ke Jombang," tuturnya.

Baca Juga: Ironis, Pelaku Curanmor di Tulungagung Masih Pelajar

3. Ancaman pidana di atas 5 tahun, tidak bisa dilakukan restorasi justice

Curi Kotak Amal, Anak di Tulungagung Dihukum 1 TahunKantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menurut Agung, kasus ini sebenarnya bisa selesai melalui mekanisma Restorasi Justice. Namun, ada unsur pemberatan pada pasal 363 yang membuat ancamannya di atas 7 tahun sehingga tidak bisa dilakukan Restorasi Justice.

Selama menunggu hasil persidangan, terdakwa juga tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. "Ancamannya pasal 363 lebih dari 5 tahun sehinga tidak dapat dilakukan restorasi justice," pungkasnya.

Baca Juga: Video Aksi Penjambretan di Tulungagung Viral, Ini Modusnya

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya