Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNBTS Umumkan Gunung Bromo Ditutup Selama Nyepi

TNBTS Umumkan Gunung Bromo Ditutup Selama Nyepi
Panorama Gunung Bromo dan Gunung Semeru. (Dok. BB TNBTS)
Intinya Sih
  • TNBTS menutup seluruh kawasan Bromo-Tengger-Semeru pada 19–20 Maret 2026 untuk menghormati Hari Raya Nyepi, dengan pembukaan kembali pada 21 Maret pukul 12.00 WIB.
  • Ranu Regulo yang sempat ditutup karena cuaca ekstrem akan dibuka kembali mulai 21 Maret 2026, dan pengunjung dapat menjadwal ulang kunjungan hingga akhir Desember 2026.
  • Kuota maksimal Ranu Regulo ditetapkan 500 pengunjung per hari dan 300 untuk berkemah, dengan jam operasional antara pukul 08.00 hingga 17.00 WIB sesuai aturan TNBTS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Malang, IDN Times - Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan seluruh kawasan Bromo-Tengger-Semeru selama Hari Raya Nyepi 2026. Mereka juga mengumumkan pembukaan jalur pendakian Ranu Regulo yang sempat ditutup akibat cuaca ekstrem.

1. Seluruh kawasan Bromo-Tengger-Semeru ditutup selama Nyepi

View rumah warga Tengger di kawasan Bromo. (Unsplash/Fauzan Fayhullah)
View rumah warga Tengger di kawasan Bromo. (Unsplash/Fauzan Fayhullah)

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengumumkan jika seluruh kawasan Bromo-Tengger-Semeru akan ditutup selama 2 hari pada Kamis (19/3/2026) hingga Jumat (20/3/2026). Penutupan ini untuk menghormati masyarakat Tengger yang tengah memperingati Hari Raya Nyepi 2026.

"Langkah ini dilakukan untuk menghormati Hari Raya Nyepi, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khidmat tanpa adanya aktivitas wisata di dalam kawasan taman nasional. Kunjungan wisata akan dibuka kembali mulai 21 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Selama masa penutupan, seluruh aktivitas kunjungan wisata dan kegiatan non-esensial dihentikan sementara. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan strategis atau penanganan keadaan darurat," terangnya pada Rabu (18/3/2026).

Rudijanta berharap dengan pengumuman ini, masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan Bromo-Tengger-Semeru pada tanggal 19 dan 20 Maret 2026 untuk menjadwalkan ulang rencananya. Ia meminta masyarakat untuk tidak nekat dengan memaksakan berangkat, pasalnya akan ada penjagaan di setiap pintu masuk menuju kawasan ini.

2. BB TNBTS juga mengumumkan pembukaan kembali Ranu Regulo

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Rudijanta juga menyampaikan pengumuman terkait pembukaan Ranu Regulo yang ditutup sejak Senin (9/3/2026) akibat cuaca ekstrem. Ia menyampaikan jika Ranu Regulo bisa kembali dikunjungi pada Sabtu (21/3/2026). Pembukaan ini setelah memastikan situasi cuaca di kawasan Bromo-Tengger-Semeru mulai stabil.

"Bagi calon pengunjung yang telah melakukan pendaftaran pada tanggal 5 sampai 21 Maret 2026 dapat melakukan penjadwalan ulang atau reschedule. Pengunjung bisa mengurus dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas TNBTS di kantor Resort Ranupani, kemudian penjadwalan ulang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2026 dan sesuai jumlah hari yang telah didaftarkan sebelumnya," jelasnya.

3. Kuota maksimal Ranu Regulo adalah 500 pengunjung per hari

Pemandangan di Ranu Regulo. (Dok. BB TNBTS)
Pemandangan di Ranu Regulo. (Dok. BB TNBTS)

Lebih lanjut, Rudijanta menyampaikan jika kuota maksimal jumlah pengunjung ke Ranu Regulo adalah 500 orang per hari. Sementara untuk kuota berkemah 2 hari 1 malam adalah 300 orang per hari.

"Waktu pelayanan pengunjung adalah pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sementara aktivitas kunjungan non berkemah di dalam kawasan Ranu Regulo hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB. Lalu jadwal kedatangan pengunjung yang akan berkemah/camping maksimal pukul 18.00 WIB," paparnya.

Ia juga mengingatkan pengunjung wajib menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah (camping) serta mematuhi seluruh SOP kunjungan dan aktivitas di Ranu Regulo. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Dihimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More