Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembunuh Wonokusumo Ditangkap di Kalimas Surabaya

Pembunuh Wonokusumo Ditangkap di Kalimas Surabaya
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat rilis kasus. Dok. Istimewa.
Intinya Sih
  • Polisi menangkap HK (44), pelaku utama pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jalan Kalimas.
  • Korban bernama Hasan (37) ditemukan tewas akibat serangan senjata tajam. Identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV yang dianalisis oleh pihak kepolisian.
  • Tiga rekan pelaku, SR, I, dan S masih buron. HK dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pelaku pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Pelaku berinisial HK (44) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya. “Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas beserta barang bukti celurit yang digunakan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait pembunuhan yang menewaskan Hasan (37), warga Omben, Sampang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Setelah identitas diketahui, petugas langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya, yakni SR, I, dan S yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, HK berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Polisi kini masih memburu tiga pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Sementara atas perbuatannya, pelaku telah diterapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More