Vaksinasi Booster Diwajibkan, Tapi Capaian di Jatim Baru 21 Persen
Jatim posisi ketiga capaian booster secara nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah mulai mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi COVID-19 dosis ketiga alias booster. Apabila belum booster, maka masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan lain seperti tes COVID-19 berupa swab antigen atau PCR untuk bisa menikmati fasilitas umum. Terutama untuk perjalanan domestik.
Aturan-aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022. Serta SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perjalanan Wajib Booster, Ayo Warga Surabaya Daftar di Puskesmas
1. Capaian booster di Jatim baru 21 persen
Adanya aturan tersebut tentunya diharapkan agar masyarakat segera booster. Mengingat capaian booster sekarang masih rendah. Seperti halnya di Jawa Timur (Jatim), berdasarkan data yang diterima IDN Times per 17 Juli 2022 capaian booster hanya 21,04 persen dari target populasi.
Sasaran vaksinasi di Jatim sendiri mencapai 31.826.206 orang. Meliputi, tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan, masyarakat umum dan anak serta remaja usia 12 - 17 tahun. Tapi, sejauh ini khusus booster baru menjangkau 6.696.765 orang.
Baca Juga: Mudik Gratis ke 15 Daerah Jatim Dibuka Besok, Syaratnya Vaksin Booster