Selundupkan 6 Burung Elang, Pria Surabaya Ini Diciduk Polisi

Burung elang mau dikirim ke Jawa Tengah

Surabaya, IDN Times - Meski kerap terciduk polisi, sindikat penyelundupan satwa dilindungi di Kota Pahlawan seolah tak pernah jera. Terbaru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menciduk pria berinisial AD (33) karena telah menyelundupkan enam ekor burung elang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, ADS membawa enam ekor burung elang tanpa dilengkapi surat-surat. Enam ekor tersebut terdiri dari tiga ekor burung elang anakan dan tiga ekor burung elang remaja.

"Enam ekor burung elang itu dimasukkan ke dalam kardus," ujar Arief, Rabu (12/7/2023). 

Arief menyebut, penangkapan terhadap ADS itu dilakukan pada Rabu (28/6/2023) di depan Hotel Pacifi Jalan Perak Surabaya. Saat itu petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan BKSDA tengah melakukan operasi dan mendapati ADS membawa kardus berisi elang.

"Keterangan dari pelaku, pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk bernama R (DPO) yang baru turun kapal dari kota Makasar," ungkap dia. 

Pengakuannya, ADS akan mengirimkan enam ekor burung tersebut kepada pemiliknya bernama HAJI di Kota Solo Jawa Tengah. Saat dimintai surat-surat oleh BKSDA, ADS tak bisa menunjukkan.

"Sehingga pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur dia. 

Sementara enam ekor burung elang itu telah dititipan ke BKSDA Tanjung Perak Surabaya untuk perawatan.

Penyelundup burung elang ini pun disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.

Baca Juga: 51 Ekor Burung Gagak Diselundupkan untuk Ritual Mistis

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya