31 Juta Pemilih di Jatim Bakal Nyobolos di Pemilu 2024

154 ribu kategori pemilih difabel

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Total ada 31.402.842 pemilih yang akan berpartisipasi. Pemilih itu tersebar di 120.666 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Jatim.

Berdasarkan data KPU Jatim, dari 31 juta lebih pemilih, ada sebanyak 154.284 orang merupakan pemilih difabel. "Untuk jumlah disabilitas itu paling banyak adalah cacat fisik sebanyak 72.321 orang," ujar Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia, Rabu (12/7/2023).

Secara rinci, Nurul menyebut memang banyak difabel daksa. Terbanyak kedua adalah difabel mental seperti depresi, autis sebanyak 41.016 orang. Lalu 17.444 pemilih difabel netra, 16.540 difabel wicara, dan 7.963 pemilih keterbelakangan mental. "Kalau dari 31,4 juta DPT itu, terbanyak adalah pemilih perempuan sebanyak 15.907.286 orang, dan 15.495.556 pemilih laki-laki," kata dia.

Sementara berdasarkan klasifikasi usia, sebanyak 9.615.106 pemilih milenial usia 28-43 tahun atau 31 persen dari total 31,4 juta DPT di Jatim. Kemudian generasi X usia 44-59 tahun sebanyak 9.310.933 orang atau 30 persen. Lalu generasi Z usia 17-27 tahun mencapai 6.386.684 atau 20 persen, baby boomer usia 60-78 tahun mencapai 5.344.220 pemilih atau 17 persen.

"Sedangkan pemilih pre boomer usia lebih dari 79 tahun, sebanyak 745.895 orang atau 2 persen dari total DPT di Jatim," katanya.

Nurul menyampaikan KPU Jatim telah melakukan sejumlah tahapan yang berjalan selama enam bulan sebelum penetapan DPT. Proses tersebut meliputi penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4).

Kemudian dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), yang sekaligus dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih. Setelahnya, proses berlanjut pada berjalannya rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap tingkat kabupaten/kota hingga Nasional.

"Setelah penetapan tidak dimungkinkan akan mengurangi ataupun menambah data, maka bagi yang belum tercantum dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya