Pria Lampung Ini Edarkan Sabu Sambil Liburan Keluarga di Surabaya
Terancam hukuman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus warga asal Lampung berinisial IR (31) saat mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,04 kilogram. Kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi, IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta - Surabaya.
Baca Juga: Kurir Sabu Diringkus di Parkiran Makanan Cepat Saji
1. Pelaku simpan sabu di kamar hotel
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi menerima informasi tambahan, kalau IR akan bertransaksi sabu di Surabaya, Rabu (15/9/2021). Polisi melakukan pengamatan dan pembuntutan, diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F kawasan Rungkut, Surabaya.
Tak menunggu waktu lama, polisi menangkap IR. Selanjutnya pelaku dibawa ke kamar hotelnya. Polisi pun segera melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.
Baca Juga: Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi