Pria Lampung Ini Edarkan Sabu Sambil Liburan Keluarga di Surabaya

Terancam hukuman 20 tahun penjara

Surabaya, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus warga asal Lampung berinisial IR (31) saat mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,04 kilogram. Kasus ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi, IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta - Surabaya.

1. Pelaku simpan sabu di kamar hotel

Pria Lampung Ini Edarkan Sabu Sambil Liburan Keluarga di SurabayaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi menerima informasi tambahan, kalau IR akan bertransaksi sabu di Surabaya, Rabu (15/9/2021). Polisi melakukan pengamatan dan pembuntutan, diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F kawasan Rungkut, Surabaya.

Tak menunggu waktu lama, polisi menangkap IR. Selanjutnya pelaku dibawa ke kamar hotelnya. Polisi pun segera melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.

Baca Juga: Kurir Sabu Diringkus di Parkiran Makanan Cepat Saji

2. Jadi kurir sabu sekaligus liburan keluarga

Pria Lampung Ini Edarkan Sabu Sambil Liburan Keluarga di SurabayaDitresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus warga asal Lampung berinisial IR (31) saat mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,04 kilogram.

Kepada polisi, IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru, Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

3. Terancam 20 tahun penjara

Pria Lampung Ini Edarkan Sabu Sambil Liburan Keluarga di SurabayaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mendapatkan barang bukti sabu 1,04 kg, polisi juga menyita sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya