Kurir Sabu Diringkus di Parkiran Makanan Cepat Saji

Sekali kirim narkoba dapat upah Rp1,2 juta

Surabaya, IDN Times - Warga Karangpilang, Surabaya berinisial MMS ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) di parkiran makanan cepat saji, Jalan Raya Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pria berusia 29 tahun itu diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu.

1. Pelaku ditangkap dari pengembangan kasus

Kurir Sabu Diringkus di Parkiran Makanan Cepat SajiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan MMS merupakan hasil pengembangan kasus-kasus yang diungkap sebelumnya. Polisi melakukan pelacakan terhadap MMS. Setelahnya, polisi langsung melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku.

"Setelah mendapat nama tersangka, petugas melakukan profiling kemudian melakukan penangkapan," ujar Gatot, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Napi Risiko Tinggi Dipindahkan dari Jatim ke Nusakambangan

2. Pelaku bawa kardus berisi sabu, di tempat tinggalnya ada ratusan pil ekstasi

Kurir Sabu Diringkus di Parkiran Makanan Cepat SajiIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Nah, ketika di parkiran makanan siap saji, MMS menunjukkan gerak-gerik mencurigkan. Tak menunggu waktu lama, polisi menyergap pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap paket kardus yang dibawanya. "Di dalam kardus itu kami temukan 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus teh cina dan bungkus plastik klip," kata Gatot.

Dari bukti tersebut, polisi segera melakukan pengembangan. Alhasil, di tempat tinggal pelaku ditemukan 675 pil ekstasi dan timbangan digital saat penggeledahan. "Rinciannya tiga kantong klip berisi pil inex warna kuning berlogo wajah piramid dan lima bungkus warna cokelat berlogo wajah robot," terang Gatot.

3. Pelaku dapat upah Rp1,2 juta tiap pengiriman, saat ini polisi kembangkan lagi

Kurir Sabu Diringkus di Parkiran Makanan Cepat SajiIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sementara itu, MMS mengaku kepada polisi sudah beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi. Setiap satu kali pengiriman mendapatkan upah sebesar Rp1,2 juta. "Motifnya karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," ucap Gatot.

Saat ini, sambung Gatot, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo. "Narkoba itu rencananya akan disebar ke Jatim. Kami masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku atau jaringan lainnya," kata Gatot.

Atas perbuatannya, MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sementara, Jatim Kantongi 48 Medali di PON XX Papua

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya