Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi

Pelaku merupakan seorang residivis

Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial DA (37) warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan kembali berurusan dengan polisi. DA ditangkap polisi karena kedapatan membawa lebih dari 200 gram.

Bandar sabu lintas kabupaten itu ditangkap saat sedang menunggu pelanggan yang akan mengambil barang haram yang ia bawa di jalan desa Kecamatan Kedungpring, pada Sabtu (27/3/2021) lalu.

1. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama

Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan PolisiPolisi menunjukkan barang bukti sabu. IDN Times/Imron

Sebelum ditangkap polisi, DA merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba pada tahun 2019 lalu. Pelaku kemudian dipenjara selama 3,2 tahun dan pada bulan November 2021 lalu bebas.

"Pelaku ini merupakan seorang residivis yang ditangkap polisi di wilayah Surabaya kemudian tersangka dititipkan di Lapas Lamongan. Namun sekarang kembali kita tangkap karena kasus yang sama," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat ungkap kasus, Selasa (6/4/2021).

2. Pelaku memperoleh sabu dari Kabupaten Gresik

Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan PolisiBarang bukti berupa sabu seberat 200. IDN Times/Imron

Kepada polisi, lanjut Miko, tersangka mengaku jika sabu yang dibawa tersebut ia dapatkan dari salah satu bandar dari Kabupaten Gresik. Rencananya barang itu juga akan ia jual di wilayah Gresik dan Lamongan.

Meski terbukti bersalah namun dihadapan polisi pelaku berkilah jika sabu tersebut merupakan milik temannya. Bahkan pelaku sendiri tidak mengetahui berapa keuntungan yang ia dapat usai mengantar barang tersebut.

"Pelaku ini merupakan jaringan bandar antar kabupaten dan kasus ini masih terus kita kembangkan," ungkapnya.

3. Tangkapan sabu terbesar dibandingkan tahun sebelumnya

Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan PolisiPolisi saat menggelar rilis kasus narkoba. IDN Times/Imron

Miko mengatakan, narkoba seberat 200 gram yang disita dari pelaku tunggal tersebut merupakan tangkapan terbesar Polres Lamongan tahun ini. Selain terbesar, harga jual sabu tersebut juga lebih tinggi. Jika ditotal, nilai jual sabu tersebut mencapai Rp200 juta lebih dan bisa dikonsumsi oleh 1.500 pengguna.

"Maka saya memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskoba karena berhasil mengungkap kasus ini," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wartawan Online saat Hisap Sabu, Simpan di Biskuit

4. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan PolisiTersangka kasus narkoba saat diamankan polisi. IDN Times/Imron

Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah handphone, sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya. Tersangka sendiri akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.

"Karena pelaku ini merupakan seorang residivis maka hukumnya lebih diperberat lagi agar membuat efek jera," pungkasnya.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya