Polisi Tangkap Wartawan Online saat Hisap Sabu, Simpan di Biskuit

Pakai sabu ramai-ramai di kamar kos

Surabaya, IDN Times - Penyidik Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggrebek kamar kos seorang wartawan online di Surabaya. Oknum wartawan tersebut merupakan seorang pecandu narkoba dan kerap mengajak teman-temannya berpesta sabu bersama.

1. Kamar kos sering dipakai tempat pesta sabu

Polisi Tangkap Wartawan Online saat Hisap Sabu, Simpan di BiskuitKonferensi pers penangkapan wartawan pecandu narkoba, Senin (5/4/2021). Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan, penangapkan bermula dari laporan warga serta penyelidikan petugas mengenai kamar kos yang kerap digunakan sebagai lokasi konsumsi narkoba di kawasan Kupang Gunung Timur. Setelah diselidiki, penghuni kamar merupakan seorang oknum wartawan media online, Dudung Wahyudin (61).

"DD ini sering membeli sabu kepada seorang pengedar. Saat membeli itu, ia mengajak seorang rekannya berinisial SP (36)," ujar Anggi saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polda Jatim Periksa Redaksi Tempo

2. Oknum wartawan digrebek saat sedang konsumsi sabu

Polisi Tangkap Wartawan Online saat Hisap Sabu, Simpan di BiskuitKonferensi pers penangkapan wartawan pecandu narkoba, Senin (5/4/2021). Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Setelah membeli sabu, mereka kemudian memakai bersama-sama di dalam kamar kos Dudung. Saat itulah, para penyidik Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggrebek kamar dan menangkap mereka.

"Kami amankan tersangka beserta barang bukti sabu dalam plastik klip seberat 0,39 gram yang ditaruh di dalam bungkus biskuit," tutur Anggi.

3. Berbagai alat konsumsi narkoba disita

Polisi Tangkap Wartawan Online saat Hisap Sabu, Simpan di BiskuitBarang bukti dari penangkapan wartawan pecandu narkoba di Surabaya. Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan pipet kaca sebagai alat hisap yang masih menyisakan sabu seberat 2,78 gram di dalamnya. Beberapa alat konsumsi sabu  juga disita seperti korek yang dimodifikasi sebagai kompor kecil, sekrup plastik kecil, serta bong alias alat hisap dari botol kaca.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Anggi.

Baca Juga: 34 Ribu Regulator Kompor Gas Imitasi Disita Polda Jatim, Bos Jadi TSK

https://www.youtube.com/embed/eGGUuxOog6A

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya