34 Ribu Regulator Kompor Gas Imitasi Disita Polda Jatim, Bos Jadi TSK

Regulator tidak memenuhi kriteria SNI, rawan meledak

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar sindikat produsen regulator kompor gas yang tidak sesuai kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemakaian regulator jenis tersebut membahayakan konsumen lantaran mudah bocor dan bisa menyebabkan kebakaran.

1. Berawal dari penarikan regulator oleh Kemendag

34 Ribu Regulator Kompor Gas Imitasi Disita Polda Jatim, Bos Jadi TSKKonferensi pers pengungkapan regulator tanpa SNI oleh Polda Jatim, Senin (5/4/2021). Dok. IDN Times/bt

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari penarikan Kementerian Perdagangan RI terhadap dua merek regulator yaitu Starcam dan Com lantaran tidak mengantongi SNI. Setelah ditelusuri penyidik Polda Jatim, rupanya produsen kedua merek tersebut adalah PT Cipta Orion Metal, yang masih berproduksi.

"Di Jatim ternyata masih banyak merek yang sama, model yang sama setelah di musnahkan itu masih beredar di Jatim," ujar Zulham, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: 10 Tips Membersihkan Kompor Gas yang Berkerak, Jadi Kinclong Banget!

2. Ternyata regulator berbahaya masih beredar di Jatim

34 Ribu Regulator Kompor Gas Imitasi Disita Polda Jatim, Bos Jadi TSKKonferensi pers pengungkapan regulator tanpa SNI oleh Polda Jatim, Senin (5/4/2021). Dok. IDN Times/bt

Penyidik Polda Jatim mendatangi salah satu produsen dua merek tersebut yang berada di Kota Surabaya. Mereka kemudian membeli sejumlah regulator untuk diuji keamanannya ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) di Bandung.

"Dari hasil penyelidikan temen-temen Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengecekan yang ada di wilayah Jatim. Dan dilakukan penyidikan terhadap salah satu distributor yaitu CV Jaya Gembira yg beralamat di pergudangan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya dan pergudangan Mutiara Blok D/30, Surabaya," imbuh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

3. Produsen utama di Jawa Barat digrebek polisi

34 Ribu Regulator Kompor Gas Imitasi Disita Polda Jatim, Bos Jadi TSKKonferensi pers pengungkapan regulator tanpa SNI oleh Polda Jatim, Senin (5/4/2021). Dok. IDN Times/bt

Setelah berbulan-bulan menunggu hasil uji, kedua merek tersebut tidak memenuhi kriteria SNI. Tak menunggu lama, para penyidik terus mendalami kasus tersebut hingga ke tingkat produsen yaitu PT Cipta Orion Metal yang beralamat di Tambun Bulak Kelurahan Sriamur RT/RW 04/07 Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Karena yang jelas, hasil uji coba ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakan. Karena dari kebocoran dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran," tutur Gatot.

4. Dirut PT COM jadi tersangka

34 Ribu Regulator Kompor Gas Imitasi Disita Polda Jatim, Bos Jadi TSKKonferensi pers pengungkapan regulator tanpa SNI oleh Polda Jatim, Senin (5/4/2021). Dok istimewa

Akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Cipta Orion Metal (COM), yaitu IM alias KJK. Ia bertanggung jawab lantaran masih memproduksi regulator yang tak memenuhi kriteria SNI dan dapat membahayakan penggunanya.

Adapun tersangka telah dimintai keterangan di Jakarta. Namun pertimbangan usia, polisi mempertimbangkan untuk tidak ditahan karena diatas usia 70 tahun. Polisi juga telah menyita 34.913 buah regulator bermasalah tersebut.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan atau Pasal 66 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp35 miliar," tutup Zulham.

Baca Juga: Pemerintah Atur SNI Masker Kain, Ini Kriterianya

https://www.youtube.com/embed/ol7zX4pKTZ0

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya