Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polda Jatim Periksa Redaksi Tempo

Kasus ditangani langsung oleh Kapolda Jatim

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi terus diusut. Setelah membentuk tim khusus menangani kasus tersebut, Polda Jawa Timur turut memanggil salah satu jajaran redaksi Tempo untuk dimintai keterangan.

1. Polda Jatim panggil pihak redaksi Tempo

Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polda Jatim Periksa Redaksi TempoSolidaritas Jurnalis Malang Raya melakukan aksi menolak tindak represif kepada jurnalis. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap redaksi Tempo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rencananya, pihak redaksi Tempo akan memenuhi panggilan pada Selasa (6/4/2021).

"(Pihak redaksi Tempo) dimintai keterangan juga, rencananya besok Selasa (6/4/2021)," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Ini Keterangan Baru dalam Pemeriksaan Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

2. Kasus ditangani tim khusus Polda Jatim

Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polda Jatim Periksa Redaksi TempoJurnalis di Kediri gelar aksi keprihatinan terkait kekerasan yang dialami jurnalis di Surabaya. IDN Times/ istimewa

Meski demikian, Gatot enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal pemanggilan tersebut. Ia berdalih tak bisa menerangkan perkembangan kasus terkini lantaran perkara tersebut sudah ditangani oleh tim khusus yang berada di bawah naungan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta langsung.

"Perkembangannya langsung ke tim yang menangani," tuturnya.

3. Diduga untuk memenuhi unsur pers pada pelaporan

Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polda Jatim Periksa Redaksi TempoANTARA FOTO/Didik Suhartono

Sementara itu, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sekaligus Kuasa Hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir menduga pemanggilan redaksi Tempo berkaitan dengan kelengkapan delik pers agar bisa memenuhi unsur-unsur pasal yang digunakan.

Nurhadi melaporkan para pelaku kekerasannya dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Akan ada pemanggilan ke Redaktur Tempo, itu juga akan diperiksa. Ini untuk melengkapi delik persnya," ungkap Fatkhul.

Baca Juga: Liputan Eks Anak Buah Sri Mulyani Jurnalis Tempo Jadi Korban Kekerasan

https://www.youtube.com/embed/Kn2raAIsw_4

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya