MSAT Kembali Ajukan Praperadilan di Jombang, Begini Tinjauan Hukumnya
Harus segera disidang, biar kasusnya tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati yang di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39) kembali menempuh jaluh hukum lain. Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya.
1. Desak tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke pengadilan
Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah mengaku kalau telah mengetahui MSAT mengajukan praperadilan di Jombang. Sebelumnya, praperadilan pertama kalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Menurut saya substansinya agar terjadi kepastian hukum, solusi terbaik, limpahkan kasus ini ke pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKS
Baca Juga: Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul