Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKS

Pak Jokowi aja udah minta segera disahkan loh

Surabaya, IDN Times - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Dr J. Widijantoro mengapresiasi keberanian dan kekukuhan saksi serta pendamping dalam menyuarakan keadilannya melalui sistem peradilan pidana. Usaha itu mulai berhasil, karena sudah ada tersangka berinisial MSAT (39) yang diduga mencabuli dan memperkosa sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren Jombang. Kasus ini pun seharusnya menjadi mementum pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

1. Berkas sudah P21, jaksa direkomendasikan terapkan akses keadilan

Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKSSidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Tak sampai di situ, Widijantoro mengapresiasi Polda Jatim yang tak kenal lelah mengumpulkan bukti sesuai petunjuk jaksa dan terbuka untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuat terang dugaan kekerasan seksual ini. Hasilnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Karena itu, Widijantoro merekomendasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengimplementasikan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam menuntut kasus ini.

"Kami juga mengapresiasi Kementerian PPA yang memberikan layanan rujukan akhir melalui penyediaan ahli yang membantu terangnya kasus ini dan berkoordinasi
dengan Jaksa Agung," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (6/1/2022).

2. Dorong segera sahkan UU TPKS

Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKSKetua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol Purn Benny Jozua Mamoto

Sementara itu, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol Purn Benny Jozua Mamoto mendorong DPR RI dan Pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS. "Kalau ini bisa segera terwujud awal tahun 2022 ini, ke depan kita semakin optimis bahwa kejahatan kepada perempuan dan anak bisa ditekan, karena payung hukumnya sudah ada," tegas dia.

Baca Juga: Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang Disalahgunakan

3. Berharap ada database DNA

Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang, Momentum Pengesahan RUU TPKSBenny Mamoto dalam Ngobrol Seru by IDN Times dengan Tema "Melacak Pembobolan BNI Senilai Rp 1,7 Triliun" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kompolnas, sambung Benny, mendorong database DNA segera dibangun oleh polri. Karena, database ini bisa membantu untuk mengungkap pelaku kejahatan, khusunya kekerasan seksual. "Banyak kasus di luar negeri sampai 10 tahun kemudian bisa terungkap, berkat pembuktian secara sciencetific yaitu dengan DNA," terangnya.

Ia mengungkapkan hal sedemikian, lantaran beberapa korban yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual rata-rata minim saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, korban juga tak langsung membuat laporan kepada polisi dengan berbagai pertimbangan dari korban.

"Mudah-mudahan segera terbentuk database ini, sehingga nanti ada kejadian, meskipun satu minggu, satu bulan yang lalu, masih dimungkinkan kita mendapatkan identitas dari pelaku," harap dia.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Pelapor MSA Sudah Dewasa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya