Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul

Berkas perkara sudah lengkap alias P21

Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak kiai di salah satu pondok pesantren Jombang, MSAT (39), mendesak kepolisian dan kejaksaan menjemput paksa tersangka. Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.

1. Polisi dinilai tak mampu jemput paksa tersangka

Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka CabulIDN Times/Sukma Shakti

Kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah menyayangkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), karena selama ini hanya memberi janji untuk memanggil, memeriksa dan menahan tersangka. Tapi semuanya nihil.

"Polda tak mampu lakukan penjemputan paksa. Jelas pada KUHAP, tersangka dipanggil tak pernah hadir," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022).

Wachid hanya mendapat alasan dari kepolisian, bahwa ada pengadangan ketika melakukan penjemputan tersangka, MSAT. Pengadangan itu dilakukan pengikut tersangka. "Tapi itu tak menjadi alasan. Polisi alat negara, punya alat," tegasnya.

Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

2. Jaksa punya kewenangan jemput paksa agar kasus segera disidangkan

Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka CabulKuasa hukum korban pencabulan dan pemerkosaan anak kiai cabul, Abdul Wachid Habibullah saat konferensi pers virtual, Rabu (12/1/2022). Screencapt

Berhubung berkas perkara sudah P21, Wachid berharap penjemputan paksa dilakukan lagi. Ia meminta perkara ini segera diteruskan pengadilan. "Seharusnya jaksa (JPU) juga lakukan penanganan pada tersangka. Kalau tidak ditahan, tersangka bisa mengulur dan menghalangi proses persidangan," katanya.

"Jaksa penuntut umum (adalah) alat negara, punya kewenangan lakukan penjemputan," Wachid menambahkan.

3. Ajak seluruh elemen kawal kasus sampai peradilannya selesai, agar keadilan bagi korban tercapai

Susahnya Menangkap Anak Kiai Jombang Tersangka CabulIDN Times/Sukma Shakti

Wachid mengajak media, jaringan aliansi dan lembaga negara yang konsen dengan isu kekerasan seksual untuk terus mengawal kasus ini sampai proses peradilannya selesai. Tujuannya, agar kasus ini berjalan lancar dan baik.

"Sehingga keadilan bagi korban terpenuhi. Ini (kasus) jadi pengingat bagi kita semua, kasus kekerasan seksual proses hukumnya lama," kata dia.

Bahkan, kasus ini sempat melebar, menimbulkan kasus lain. "Ada saksi korban dalam kasus ini mengalami tindak kekerasan. Bukan dilakukan tersangka, tapi diduga oleh pengikut tersangka. Ini masuk penyelidikan Polres Jombang. Saksi korban tidak boleh dituntut balik. Kami sudah koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," pungkasnya.

Baca Juga: Korban Anak Kiai Cabul Jombang: Kami Lelah, Sudah Sangat Kooperatif

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya