9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dilimpahkan KPK ke Kejati Jatim
Perkara akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima pelimpahan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (8/1). Tahanan yang dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Kota Malang 2015.
Tahanan yang berjumlah sembilan orang itu dipindahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Soekarwo Sahkan SK Pelantikan 40 PAW DPRD Kota Malang
1. Mereka menempati Rutan Kejati Jatim
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan kesembilan tersangka datang sekitar pukul 07.50 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, mereka langsung menempati sel tahanan di Rutan Kejati Jatim.
"Iya benar tadi pagi, ada 9 orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).
Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Kota Malang Korupsi Berjamaah, Ini kata Cak Imin