TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dilimpahkan KPK ke Kejati Jatim

Perkara akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima pelimpahan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (8/1). Tahanan yang dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Perubahan Kota Malang 2015. 

Tahanan yang berjumlah sembilan orang itu dipindahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Soekarwo Sahkan SK Pelantikan 40 PAW DPRD Kota Malang

1. Mereka menempati Rutan Kejati Jatim

IDN Times/Fitria Madia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan kesembilan tersangka datang sekitar pukul 07.50 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, mereka langsung menempati sel tahanan di Rutan Kejati Jatim.

"Iya benar tadi pagi, ada 9 orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

2. Berikut nama-nama tersangka yang dilimpahkan

Dok. IDN Times/Istimewa

Kesembilan tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Jatim yaitu Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), dan Ribut Harianto (54).

3. Perkara ditangani penyidik KPK

IDN Times/Sukma Shakti

Perihal waktu persidangan kesembilan tersangka itu, Richard Marpaung mengatakan perkara ini ditangani langsung oleh penyidik KPK. Kejaksaan, kata Richard, hanya menerima titipan tersangka.

"Kejati Jatim hanya sebatas menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Lebih lengkapnya silakan konfirmasi ke KPK," terang Richard.

4. Batas waktu penahanan disesuaikan penyidik KPK

Dok. IDN Times/Istimewa

Richard membeberkan jika perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Perihal batasan waktu penitipan tahanan di Kejati Jatim, dia mengaku hal itu sesuai dengan batas waktu masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

"Batasan waktunya sesuai dengan batas waktu masa penahanan oleh penyidik KPK," pungkas Richard.

Baca Juga: Puluhan Anggota DPRD Kota Malang Korupsi Berjamaah, Ini kata Cak Imin

Berita Terkini Lainnya